Oleh: Ayik Heriansyah

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku Januari 2026. Tidak genap dua tahun lagi. Dari sekian pasal yang ada beberapa pasal yang relevan dengan HTI.

Sesuai dengan putusan pengadilan bahwa ideologi dan aktivitas HTI mendirikan khilafah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keselamatan negara. Itulah salah satu sebab gugatan atas pencabutan badan hukum perkumpulan HTI oleh pemerintah ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Artinya, bahwa paham dan ideologi HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila sudah final. Tidak perlu didiskusikan lagi.

Dalam hal tersebut dalam KUHP yang baru banyak sekali pasal yang dapat menjerat HTI secara berlapis, yaitu yang terdapat di Buku Kedua Tindak Pidana; Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara. Bagian Kedua 2 Tindak Pidana Makar. Bagian 3 Tindak Pidana Terhadap Pertahanan.

Saya ambil satu contoh, pasal 188 yang terdapat pada Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara; Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila.

HTI akan menjadi tersangka sebagai kelompok yang mengemban, mengembangkan, menyebarkan dan memperjuangkan paham lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Adapun ancaman hukumannya adalah sbb:

(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Masih ada lagi pasal-pasal lain yang dapat menghukum HTI. Oleh karena itu, penting bagi DPP HTI untuk menyiapkan diri. Mensosialisasikan kepada para anggotanya. Merancang strategi penyelamatan dan perencanaan advokasi serta membentuk tim pengacara handal apabila ada pengurus dan anggota HTI yang menjadi tersangka kasus-kasus terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, kasus makar dan kasus ancaman terhadap pertahanan negara.

Temukan juga kami di Google News.