Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi suara hasil pemilihan umum 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan rekapitulasi suara dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Sementara itu soal pengumuman resmi hasil pemilu telah diatur dalam pasal 413 UU No.7 tahun 2017, hasil pemilu secara nasional calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
KH. Muhammad Al Khaththath sebagai salah satu tokoh P212 saat diwawancarai dikediamannya di Bogor menyampaikan, bahwa Pemilu telah dilaksanakan namun muncul isu adanya dugaan kecurangan Pemilu.
“Seperti kita lihat bersama lewat media sangat masif sekali disuarakan. Saya sebagai masyarakat tidak menutup mata, saya kira kecurangan itu ada. Tetapi harus dapat dapat dibuktikan lewat mekanisme yang sudah ada sehingga tidak menjadikan bola liar yang tidak terkendali,” katanya, hari ini.
Dirinya mengajak masyarakat untuk mempercayakan rekapitulasi nasional oleh KPU sesuai dengan jadwal yang sudah ada.
Sebagai tokoh yang pernah menjadi menjabat Badan Kerohanian IPB tahun 1985-1986 dan pernah ikut nyaleg dari Partai PBB dapil Jakarta III namun gagal, KH Muhammad Al Khaththath mengajak kepada 3 Capres untuk menurunkan suhu politik para pendukungnya.
“Mari kita percayakan pada penyelenggara Pemilu yaitu KPU untuk dapat menyelesaikan tugasnya yaitu rekapulasi tingkat Nasional,” sambungnya.
Terakhir dalam wawancaranya KH. Al Muhammad Al Khaththath yang pernah aktif di MUI Pusat sebagai pengurus Komisi Dakhwah pada tahun 2005-2010, mengajak semua masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI dalam menyongsong Indonesia yang semakin maju semakin makmur rakyatnya, semakin adil pemerintahannya sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia.
Tinggalkan Balasan