Jakarta – Dewan Masjid Indonesia (DMI) komitmen menolak politisasi agama dan identitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Pasalnya, politisasi agama berdampak pada persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
M. Alfin Endarta selaku Sekretaris Eksekutif Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) tegas menolak politisasi identitas, karena menggunakan agama dan SARA sebagai sarana untuk mempabrikasi isu yang membuat masyarakat terpecah.
“Dikhawatirkan penggunaan politisasi identitas dan agama dalam pemilu justru akan membuat masyarakat menjadi ketakutan dan kcemasan. Padahal, pemilu harus dijalankan dengan kegembiraan bagi rakyat Indonesia.” ungkap Alfin, hari ini.
Ia juga menegaskan perlunya melarang umat untuk mengundang atau memberi tempat bagi figur atau partai politik tertentu untuk berpolitik.
“Dewan Masjid Indonesia mendukung Pemilu 2024 yang aman dan damai. Tempat ibadah, seperti masjid dan gereja harus bersih dari kampanye dan atribut partai.” tegasnya.
Alfin meminta agar semua masjid, mushalla dan langgar harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik praktis baik perorangan maupun parpol. Selain itu masjid harus bersih dari segala bentuk atribut-atribut politik. Termasuk di dalamnya pembagian/pemberian bingkisan yang dapat ditafsirkan mengandung kepentingan politik
“DMI mengharapkan agar masjid, mushalla dan langgar menjadi tempat berkumpulnya umat yang inklusif, netral dan menyejukkan dan mempersatukan. DMI meminta umat islam untuk menolak segala bentuk politik identitas, black campaign dan hoax.” tandasnya.
Sebagai informasi, menjelang Pemilu 2024 Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan yang perlu dilakukan pengurus masjid hingga musala dengan Nomor 172.D/III/SE/PP-DMI/IX/2023 diterbitkan tanggal 29 September 2023. Surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaquruni berisikan.
Pihak DMI meminta seluruh pengurus masjid di Indonesia untuk menjaga tempat ibadah agar steril dari kepentingan politik dan partai politik (parpol). Semua masjid, mushalla, langgar, dan surau harus dijaga fungsinya sebagai tempat beribadah dan pembinaan umat. Masjid juga diminta bebas dari atribut parpol. Adapun isi surat edaran sebagai berikut:
1. Agar masjid, mushalla, surau dan langgar agar dijaga fungsinya sebagai tempat ibadah dan pembina ketakwaan yang steril dari kepentingan politik praktis baik per orangan, kelompok maupun parpol.
2. Agar lingkungan masjid, mushalla, surau dan langgar dibersihkan/ steril dari segala bentuk atribut maupun peraga kampanye capres, caleg dan parpol. Termasuk menghindari terlibat dalam pembagian/pemberian bingkisan yang dapat dianggap memuat kepentingan politik.
3. Agar masjid, mushalla, langgar maupun surau dijadikan tempat berhimpunnya umat secara inklusif yang netral, aman, menyejukkan, mendamaikan dan mempersatukan.
4. Agar umat islam dan semua pihak mewaspadai/menolak tegas penggunaan politik identitas, isu-isu negatif (black campaign), dan informasi bohong (Hoax).
Tinggalkan Balasan