Jakarta – Kelompok aktivis tergabung dalam Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (AGAMIS) kembali menggelar aksi Jumat Keramat di Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Dalam aksinya, para demonstran melakukan aksi teatrikal membawa jam dinding sebagai simbol waktu atau durasi penuntasan kasus kardus durian yang cukup lama.

“Aksi dengan membawa jam dinding sebagai bentuk sentilan kepada KPK agar tidak manis-manis dibibir saja, dan jangan tarik ulur untuk memproses kasus kardus durian. Jika kasus durian gate yang seret nama Cak Imin ini sudah dipastikan masuk penyelidikan, maka buka ke publik. Agar kita kawal bersama, agar naik ke penyidikan,” tegas Koordinator Aksi Lukman.

Menurut Lukman, massa yang juga mengenakan surban itu berharap jelang kegiatan ijtima ulama nusantara bisa memberikan rekomendasi untuk mencari pemimpin Capres atau Cawapres yang tidak tersandera kasus dugaan korupsi kardus duren.

“KPK saja sudah tegaskan penyelidikan masih terus dilakukan, kok Cak Imin bilang kasus sudah selesai. Yang aparat penegak hukum KPK atau Cak Imin. Ijtima ulama nusantara supaya hasilkan mendukung KPK tuntas kasus durian gate dan jangan pilih pemimpin yang terseret kasus kardus duren,” tambahnya.

Pihaknya juga menyerukan menolak lupa kardus duren cak imin dan gaungkan tagar #kardusdurenimin. “Ingat kardus durian jadi ingat cak imin,” cletuk demonstran.

“Kami akan terus kawal kasus kardus durian ini hingga tuntas sampai koruptornya dijembloskan ke hotel prodeo,” katanya.

Menurutnya, kode dari pimpinan KPK ini menjadi momentum tepat untuk membongkar kasus kardus durian tersebut. Pihaknya menyakini upaya tersebut akan didukung semua elemen masyarakat dan memberikan apresiasi kepada KPK yang berani membuka lagi PR lama yang belum tuntas.

Para pendemo mendesak KPK agar konsisten atas komitmennya sebagai lembaga negara dengan motto Berani, Jujur dan Hebat serta tidak tebang pilih pada pejabat publik dalam pemberantasan korupsi.

“Kasus itu sudah menguap di Persidangan, pastinya berkas di KPK masih tersimpan rapi jadi tinggal eksekusi saja,” ujarnya.

Massa AGAMIS juga menggelar aksi melintasi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kerbangkitan Bangsa (PKB) dengan membawa durian.

“Biarkan bau durian ini sampai di Kantor PKB. Bila perlu KPK jemput paksa jika sudah ada bukti kuatnya,” katanya.

Dalam kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu, komisi antirasuah berhasil menangkap dua tersangka. Keduanya ialah Sekretaris Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Para aktivis itu juga menyerukan kepada KPK untuk memeriksa kembali Cak Imin dalam berbagai kasus besar lainnya. Setidaknya, kata Lukman, terdapat 3 kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menakertrans era SBY tersebut.

Pertama adalah, Kardus Durian dan berikutnya, juga ada kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014.

Diketahui, Cak Imin sempat menjabat sebagai Menakertrans saat kasus ini bergulir. Dalam kasus ini, KPK berhasil menjerat dua penyelenggara negara sebegai tersangka. Keduanya ialah, bekas Direktorat Jendral Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik, dan mantan anggota Banggar DPR Charles Jones Mesang. Ketiga, tambah dia, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 12 orang tersangka. Satu diantaranya, bekas anggota DPR fraksi PKB, Musa Zainuddin.

Paling hot adalah perkara kardus durian karena pernah diungkapkannya dalam persidangan pada 2012. KPK jangan ragu dan tak pandang bulu, periksa Cak Imin dalam 3 pusaran kasus dugaan korupsi (Kardus Durian, Optimalisasi Daerah, Proyek Infrastruktur),” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.