Jakarta – Laporan dugaan Anies Baswedan melakukan kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu sepakat untuk tidak diproses lebih lanjut oleh Bawaslu RI. Namun Bawaslu menganggap hal tersebut tidak etis karena telah melakukan kegiatan safari politik sejak dini.

“Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Puadi juga menyoroti khalayak ramai yang telah mengetahui kalau Anies merupakan capres yang diusung oleh partai NasDem. Menurutnya, wajar saja jika aktivitas yang dilakukan oleh Anies akan dipandang sebagai aktivitas kampanye.

“Publik telah mengetahui bahwa Anies Baswaden merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu, sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024,” sambung Puadi.

Selanjutnya ia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak memulai aktivitas politik. Dia mengatakan aktivitas itu dapat dilakukan sesuai jadwalnya nanti.

“Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri, sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye,” tuturnya.

Seperti berita sebelumnya, calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu RI. Anies dilaporkan lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.

Pasca kajian, Bawaslu RI tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan terkait laporan melakukan kampanye di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh. Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.

“Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Temukan juga kami di Google News.