JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mengaku hingga saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menjawab laporan/surat terkait kasus dugaan korupsi Formula E.

“Sampai saat ini KPK belum menjawab laporan SDR. Tapi kami masih memiliki keyakinan bahwa laporan dugaan korupsi Formula E akan ditindaklanjuti oleh KPK,” tegas Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, hari ini.

Apalagi, kata Hari, lembaga antirasuah menegaskan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E masih berjalan. Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka.

“KPK sendiri memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan,” ucapnya.

Menurutnya, kasus itu dibuka karena lembaga antirasuah mengantongi bukti. Harapannya tentunya terkait dugaan korupsi Formula E agar ditingkatkan menjadi penyidikan sebab ada pihak-pihak yang sudah dipanggil. Namun sampai saat ini KPK RI belum memanggil Gubernur DKI, Kadispora dan Bank DKI.

“Ini yang perlu menjadi konsentrasi KPK RI meningkatkan persoalan Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan,” sebutnya.

Tentunya pihaknya mengapresiasi kinerja KPK RI yang berhasil melakukan OTT Bupati Pemalang bahwa KPK RI masih on the track bekerja sesuai amanat UU perubahannya No 19 tahun 2019. Memang berbeda antara OTT dengan penyelidikan kasus dugaan Formula E tetapi pihaknya menyakini bahwa proses penyelidikan Formula E akan ditingkatkan ke penyidikan.

Apalagi, tambah dia, kegiatan Formula E memang bukan bertujuan untuk acara sport tetapi lebih kepada tujuan politik untuk membuat popularitas personal yaitu Anies Baswedan.

“Dan sudah menjadi rahasia umum, apalagi selesai pelaksanaan Formula E tidak ada laporan spektakuler Pemda DKI Jakarta yang dipublish meminjam peribahasa: “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Kompak sekali antara Gubernur DKI, Kadispora dan Bank DKI terkait Formula E,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.