JAMBI – Personel Polda Jambi, dengan cepat merespon pengaduan yang masuk dari masyarakat ke nomor Bantuan Polisi via WhatsApp 085360555222. Lewat nomor pengaduan tersebut, masyarakat melapor tentang kemacetan panjang akibat sopir truk batu bara mematikan mesin kendaraan di pinggir jalan.

Laporan lewat Bantuan Polisi itu diterima pada pukul 00.45 WIB, Rabu 29 Juni 2022 pukul 00.45. “Selamat malam pak, mohon bantuanya pak, malam ini tgl 29 juni 2022 jam 00.42, jalan baru kumpeh sampai selincah, mengalami kemacetan dan mulai mati mesin, atau tidak ada pergerakan sama sekali penyebab kemacetan, di bongkaran batu bara tepatnya di stockpile”, demikian isi laporan tersebut.

Kemudian laporan lainnya pada pukul 03.58 memberi informasi terjadinya kemacetan di Simpang Gado-Gado. “Selamat malam menjelang pagi pak,,Simp gado2 macet pak,,,” kata laporan itu.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan setelah mengetahui laporan tersebut, personel Satlantas Polresta Jambi langsung menuju lokasi. Rupanya benar, di lokasi itu polisi menemukan ada dua unit truk batu bara dalam kondisi pecah ban dan patah as. Hal ini diduga menjadi penyebab kemacetan.

“Personel juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik stockpile perihal kecepatan pelayanan bongkar muat batu bara, agar tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Mulia.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran No 1165/dishub-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Isinya antara lain, pertama jenis dan status kendaraan. Disini diterangkan bahwa Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM Subsidi dengan status kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan atau
Transportir yang berbadan Hukum.
Lalu kontrak kerja sama dan nomor lambung. Maksudnya adalah Badan Usaha Pertambangan/Pemegang IUP wajib berkontrak/kerja sama dengan Pengusaha Angkutan/Transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan Nomor Lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerja sama.

Lalu mutasi kendaraan, yang berarti Badan Usaha Pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar wilayah Provinsi Jambi, wajib untuk dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 9.

Tentang jam operasional, Badan Usaha pemegang IUP OP, PKP2B, IPP dan IUJP komoditas batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

Nah, untuk sanksi, Badan Usaha pemegang IUP OP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
SE ini juga membatasi muatan batu bara maksimal sejumlah 8 ton, sehingga jika ditambah berat kendaraan menjadi total 12 ton.

“Sebenarnya Surat Edaran ini cukup fleksibel karena Dirjen Perhubungan Darat membatasi beban kendaraan maksimum berikut muatannya untuk kelas jalan III yang ada di Provinsi Jambi sejumlah 8 ton. Sehingga jika mengikuti aturan Dirjen Perhubungan ini, maka maksimum muatan yang bisa diangkut hanya 4 ton,” kata Rachmad.

Diketahui, dari kedua truk yang mengalami kerusakan tersebut diketahui salah satunya memuat hampir 11 ton batu bara, dengan ditambah beban kendaraan mencapai total 15 ton. Tentunya ini diduga sebagai penyebab terjadinya patah as atau pecah ban, yang akhirnya menyulitkan pengemudi angkutan batu bara lainnya.

Sedangkan truk lainnya tidak mencantumkan berat muatan batu bara yang diangkut, dan akan diselidiki oleh jajaran Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda, guna mengetahui apa motivasi pemegang IUP tidak mencantumkan berat muatan batubaranya.

“Akan kita sampaikan ke Ditjen Minerba ESDM RI,” kata Rachmad.

Temukan juga kami di Google News.