JAKARTA – Rabithah Alawiyah mengajak umat Islam meningkatkan kecintaan kepada nabi besar Muhammad dengan mempererat tali silaturrahim serta meneladani akhlaqnya.

“Mari kita menumbuh kembangkan kebersamaan dan toleransi terhadap umat Islam maupun umat beragama lain agar tercipta situasi kondusif di Samarinda dengan meneladani sifat-sifat dan ahlaq yang diteladani Rasulullah,” ungkap Habib Taufiq Assegaf, hari ini.

Menurutnya, moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Jadi bukan agamanya yang harus dimoderasi melainkan cara pandang dan sikap umat beragama dalam memahami dan menjalankan agamanya yang harus moderasi.

“Semua pemeluk agama berhak memeluk agama yang dianutnya dan berpandangan bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang benar dan baik,” ujarnya.

Namun, tambah dia, di sisi lain setiap pemeluk agama juga harus menghargai hak pemeluk agama lain yang juga berpandangan bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang benar dan baik.

Sikap moderat dan moderasi adalah suatu sikap dewasa yang baik dan yang sangat diperlukan. Radikalisasi dan radikalisme, kekerasan dan kejahatan, termasuk ujaran kebencian/caci maki dan hoaks, terutama atas nama agama, adalah kekanak-kanakan, jahat, memecah belah, merusak kehidupan, patologis, tidak baik dan tidak perlu.

“Moderasi beragama merupakan usaha kreatif untuk mengembangkan suatu sikap keberagamaan di tengah pelbagai desakan ketegangan (constrains), seperti antara klaim kebenaran absolut dan subjektivitas, antara interpretasi literal dan penolakan yang arogan atas ajaran agama, juga antara radikalisme dan sekularisme,” jelasnya.

Dikatakannya, komitmen utama moderasi beragama terhadap toleransi menjadikannya sebagai cara terbaik untuk menghadapi radikalisme agama yang mengancam kehidupan beragama itu sendiri dan, pada gilirannya, mengimbasi kehidupan persatuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Di Indonesia, dalam era demokrasi yang serba terbuka, perbedaaan pandangan dan kepentingan di antara warga negara yang sangat beragam itu dikelola sedemikian rupa, sehingga semua aspirasi dapat tersalurkan sebagaimana mestinya.

“Demikian halnya dalam beragama, konstitusi kita menjamin kemerdekaan umat beragama dalam memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.