JAKARTA – Masih relevan untuk di angkat kembali ke publik soal statemen dari pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengungkapkan temuan aliran dana dari asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dihibahkan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Hal itu pernah di ungkapkan Prof. Romli Atmasasmita dalam rapat bersama panitia khusus hak angket KPK. “Beliau kala itu menyebutkan terdapat dana-dana hibah dari 54 donor asing. Penerimaan dana tidak terikat dalam negeri, total Rp 96 miliar. Di situ saya berpikir Rp 96 miliar ada dana-dana donor asing non-government organization plus dari lembaga-lembaga di bawah PBB.”
Selain itu juga ada informasi yang didapatkan dari mantan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Jelang berakhirnya masa jabatan, Ruki sempat ditagih donor tersebut. Menurut nya
“Setelah ditagih donor, saya panggil sekjen (KPK) di minta pertanggung jawaban dasarnya apa? MoU. Ada MoU KPK dengan donor. Uangnya ke mana? Langsung ke rekening ICW,” kata Romli menirukan pernyataan Ruki.
Prof Romli menambahkan, ada pula pos anggaran di KPK untuk jaringan komunitas anti-korupsi. Oleh sebab itu prof Romli heran mengapa Komisi III DPR saat itu sebagai mitra kerja KPK bisa menyetujui anggaran tersebut. Selain itu ICW menggunakan dana hibah asing untuk menyerang eksistensi lembaga negara lainnya.
“Dengan adanya bantuan dana asing yang besar mengalir ke ICW patut di pertanyakan adanya unsur kepentingan asing yang bermain di dalam negeri melalui ICW dapat dengan mudah menggalang opini negatif melalui kampanye nya untuk memberikan tekanan kepada pemerintahan.
Tidak bisa di pungkiri selama ini ICW telah memainkan standar ganda dalam melakukan kampanye anti korupsi, ICW telah banyak menikmati aliran dana hibah asing melalui KPK saat itu, dengan tujuan untuk menggalang kampanye anti korupsi, Bagaimana mungkin ICW dapat mengawasi Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi dia memeroleh dana dari lembaga yang diawasi saat masa Abraham Samad.”
“ICW terlibat Konflik kepentingan saat era Abraham Samad. Sehingga pada saat itu KPK melakukan satu kekeliruan, dan ICW tidak akan mengkritisi, pasti. Dia akan mem-back up sepenuhnya. Ini yang terjadi. Ketika konflik dan opini soal cicak buaya.
Oleh karena itu melalui rilis ini kami menyampaikan Pernyataan Sikap kami sebagai bagian dari eleman masyarakat.
1. Kami mendesak Bareskrim agar dapat memeriksa aliran dana asing ke ICW. Sebab bantuan dana hibah asing yang jumlahnya fantastis tersebut tidak jelas di gunakan untuk apa oleh ICW selain itu juga tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh ICW, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim kami berharap adanya transparansi dana bantuan asing tersebut sehingga menjadi terang benderang dan terbuka.
2. ICW jangan hanya keras dalam mengkritisi lembaga negara saat ini, akan tetapi di sisi lain ICW tidak berani apabila di lakukan pemeriksaan audit keuangannya terkait pengelolaan dana hibah asing yang jumlahnya ratusan miliar rupiah tersebut.
3. Sudah saatnya ICW untuk bicara jujur dan benar, Tolong ICW dipanggil oleh Bareskrim agar ditanya uang sebanyak itu untuk apa, dan bagaimana bisa negara asing memberikan hibah nya dan apa motif di balik itu semua.
Demikianlah pernyataan sikap ini.
Azmi Hidzaqi
LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia