Jambi – Tim Gabungan dari Polda Jambi dan dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan penindakan terhadap kegiatan dugaan tindak pidana Ilegal Mining yang mengunakan dua alat berat jenis Eskavator didalam kawasan hutan produksi batang uleh kelompok hutan Merangin alai, di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Direskrimsus Polda Jambi melalui Kasudit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Muhamad Ichsan mengatakan sabtu (29/5/2021) lalu, tkm gabungan telah berhasil mengamankan dua alat berat yang beroperasi di Wilayah Batu Kerbau, Kabupaten Bungo.
“Operasi ini dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimsus, melakukan penindakan di Batu Kerbau dan memperoleh hasil mengamankan dua Unit alat berat,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Dirinya menjelaskan, dari dua alat berat yang berhasil diamankan diketahui beroperasi didalam hutan atau dilokasi ilegal Mining.
“Luas areanya kurang lebih 1 hektar dilokasi tersebut,” katanya.
Saat ini, tim gabungan tegah menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ilegal mining tersebut.
“Nanti takutnya kita menyebutkan keterlibatan Oknum, tau-tau nya tidak ada ada, namun menyangkut pribadi seseorang,”
Dirinya menjelaskan, selama Kapolda Jambi Irjen Pol A Rahmad Wibowo telah berhasil mengamankan setidaknya 11 alat barat jenis Eksavator, dengan 22 perkara dan 31 orang tersangka.
Untuk 11 Unit alat berat tersebut terdiri dari 1 Unit di Polres merangin yang saat ini kasusnya sudah P21, 5 Unit di Polres Merangin dan tengah melakukan penelusuran siapa yang pemilik alat berat tersebut.
Dan 3 Unit alat berat di polres Merangin dalam proses sidik. Dan baru ini Polda Jambi berhasil mengamankan 2 Unit alat berat di Batu Kerbau, Kabupaten Bungo. Selain itu, Barang bukti emas yang berhasil diamankan yakni sebanyak 722,6 Gram dan uang tunai Rp 125.240.000.
“Dan sekarang dua alat berat yang baru berhasil diamankan dititipkan di Polres Bungo. Untuk para pelaku yang berada di Polda masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.