Sulteng – Ratusan massa tergabung dalam Komunitas Muda Nahdlatul Ulama (KMNU) berunjuk rasa didepan Mapolda Sulawesi Tengah, Senin (27/8/2018).

 

Mereka mendesak pihak Kepolisian agar segera menyeret dan penjarakan serta adili Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

 

“Jika dalam waktu 1 × 24 jam Gus Nur tidak segera ditahan, maka massa akan datang kembali dengan jumlah lebih banyak lagi,” tegas Koordinator aksi Moh. Kaharu saat berorasi.

 

Lebih lanjut, Moh. Kaharu menuding Gus Nur merupakan ustadz gadungan dan layak untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena dinilai telah menciderai dan menghina para ulama NU.

 

“Gus Nur telah menyebarkan hujatan – hujatan kepada para tokoh negara, para ulama dan para kyai NU. Ajaran yang disampaikan oleh para ulama adalah bagaimana mempersatukan bangsa Indonesia,” tutur Moh. Kaharu.

 

Moh. Kaharu juga menyayangkan sikap Gus Nur yang kerap menghujat pihak yang berseberangan dengannya. Katanya, apa yang dilakukan Gus Nur telah menghancurkan nilai-nilai patriotisme, kebersamaan, dan nilai budaya bangsa Indonesia.

 

“Gus Nur mengaku sebagai ulama yang fasih namun menyebarkan ujaran kebencian kepada ulama-ulama NU. Ulama NU merupakan salah satu komponen yang mendirikan bangsa Indonesia. Tapi Gus Nur yang tidak jelas arah kiblatnya telah menyebarkan ujaran kebencian,” terang dia.

 

“Kapolda Sulteng jangan ragu untuk menghakimi Gus Nur sebelum warga NU yang menghakiminya,” jelasnya lagi.

 

Masih kata Moh. Kaharu, tanah Kaili adalah tanah yang berbudaya dan menghargai keberagaman, namun telah dilecehkan oleh Gus Nur, sehingga tidak ada kata lain tangkap Gus Nur.

 

“Kami meminta MUI dan Kementerian Agama untuk segera mencabut gelar-gelar yang telah diklaim sepihak oleh Gus Nur,” katanya.

 

“Gus Nur suka mencela para ulama yang tidak disukainya. Ini ngaku-ngaku ustadz gak punya adab dan sopan santunnya sama sekali,” ucap dia.

 

Selain itu, Moh. Kaharu memandang Gus Nur telah bergabung dalam politik praktis dan telah menzolimi ulama-ulama NU.

 

“Adili Gus Nur sekarang juga agar tak ada lagi yang memecah belah bangsa Indonesia,” pungkasnya.

 

Perwakilan massa juga menanyakan kepada pihak penyidik Polda Sulteng terkait perkembangan proses penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Temukan juga kami di Google News.