Jakarta – Semua pihak yang memiliki akal sehat pasti menyayangkan sikap apriori dari pihak Ronny Kosasih Yuliarto (Ronny), Kuasa Hukumnya karena telah menebar berita bohong di berbagai media dengan tuduhan secara tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah yaitu memastikan bahwa “Herman Hery, Anggota DPR RI, Komisi III dan ajudannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut dialami oleh Sdr. Ronny, Istri dan 2 (dua) anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Bus Way Jln. Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ketika itu Ronny membuat LP. di Polres Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juni 2018 Nomor : LP/1076/VI/2018/RJS, untuk kejadian pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2018, pukul 22.00 wib di Jln. Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Siapa yang jadi terlapor tidak disebutkan tetapi disebut “lidik” yang berarti soal identitas tentang siapa pelakunya (menunggu proses penyelidikan Polisi) yang dibuat oleh Ronny, yang mengaku sebagai korban pengeroyokan dengan sangkaan melanggar pasal 170 KUHP,” tegas Kuasa Hukum Herman Hery Petrus Selestinus, Selasa (26/6/2018).
Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan pada tanggal 11 Juni 2018, pukul 22.30 wib Pardan membuat Laporan Polisi No. : LP/1081/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel di SPKT. Polres Jakarta Selatan, bahwa telah terjadi perkara penganiayaan pada tanggal 10 Juni 2018, pukul 22.00 wib di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan korbannya adalah pelapor (Pardan) dan saksi Sdr. Yudi, sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP, juga tanpa menyebutkan siapa nama pelakunya.
Namun pada tanggal 21 Juni 2018, saat Polres Jakarta Selatan sedang melalukan penyelidikan, tiba-tiba saja beredar luas di media sosial sebuah permohonan yang berjudul “Anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan ajudannya lakukan pengeroyokan dan penganiayaan”, Mohon Dikawal” untuk teman-teman pers, yang dibuat oleh Ronny dan Kuasa Hukumnya.
“Padahal pihak Polres Jakarta Selatan baru memulai suatu penyelidikan untuk menentukan apakah kedua Laporan Polisi tersebut di atas, termasuk kualifikasi peristiwa pidana dan siapa yang diduga sebagai pelakunya,” jelasnya.
Permohonan dari Ronny dan Kuasa Hukumnya untuk dikawal oleh pers atas suatu peristiwa yang disebut “Pengeroyokan dan Penganiayaan oleh Herman Hery Anggota DPR RI asal PDIP dan Ajudannya” telah beredar ke berbagai medsos dan online pada tanggal 21 Juni 2018 pukul 13.00, serta merta menjadi berita yang viral dengan mengabaikan prinsip “cover both sides”, mendahului proses penyelidikan, sehingga lahirlah apa yang disebut “Trial By The Press” sebuah model Peradilan oleh Pers yang sangat merugikan Herman Hery, demi sebuah target murahan yaitu membunuh karakter Herman Hery.
“Peristiwa ini jelas kejahatan memfitnah dengan cara “Trial By The Press” mengabaikan prinsip “cover both sides”. Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror kepada Herman Herry dengan segala kapasitas yang melekat padanya, tanpa didukung bukti-bukti apapun, karena itu pihak Herman Hery akan melaporkan Sdr. Ronny sebagai telah melakukan “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik” melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Polri,” tandasnya.