Jakarta – Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mempertanyakan sikap Karyoto dan Endar Priantono dalam menangani korupsi Formula E. Diketahui, Karyoto adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Endar Priantoro adalah Direktur Penyelidikan KPK.

Petrus menilai kinerja keduanya patut dipertanyakan karena sampai saat ini tak kunjung menaikan status mantan Gubernur Anies Baswedan dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, Anies merupakan aktor utama dibalik ruginya negara atas gelaran balapan mobil listrik tersebut.

“Inilah yang membuat Karyoto dan Endar melanggar Kode Etik karena keengganannya menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan guna mengumpulkan bukti dan dengan bukti-bukti hasil penyidikan itu kemeudian menetapkan siapa saja tersangkanya, apakah Anies Baswedan termasuk di dalamnya atau tidak,” ujar Petrus, hari ini (31/1/2023).

Sebelumnya, klarifikasi Prof. Romli Atmasasmita, ahli pidana korupsi yang sudah dimintai pendapatnya sebagai ahli oleh KPK, penyelidikan kasus Formula E, sudah jelas peristiwa pidana korupsinya dan dua alat bukti minimal sudah dikantongi Penyelidik KPK.

“Karena itu untuk apa menunda-nunda menaikan tahap pemeriksaan ke tahap Penyidikan. Toh dari hasil penyelidikan sudah didapat dipastikan bahwa dalam pengelolaan dana Formula E telah terjadi peristiwa pidana yaitu korupsi. Jadi sangat beralasan hukum jika Pimpinan KPK meminta untuk menaikan tahap pemeriksaan ke tahap penyidikan karena di tahap penyidikan itulah penyidik berwenang mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu guna menemukan siapa tersangka pelakunya,” bebernya.

Petrus mengungkapkan, sikap Karyoto dan Endar menunjukan bahwa keduanya memiliki loyalitas ganda dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E. Loyalitas ganda yang dimaksud adalah di satu sisi selaku Penyidik KPK keduanya tunduk kepada Pimpinan KPK sedangkan pada sisi yang lain nampak lebih loyal kepada kepentingan pihak lain yang ingin menunda percepatan proses hukum demi melindungi Anies Baswedan dari jerat tipikor karena kepentingan Capres 2024.

“Dengan kata lain saya melihat keduanya melakukan pembangkangan alias insubordinaai terhadap pimpinan KPK. Jadi apapun alasannya, Karyoto dan Endar dapat dituduh menghambat jalannya penyidikan kasus Formula E,” katanya.

Sebenarnya, menurut Petrus, pimpinan KPK bisa saja menonaktifkan Karyoto dan Endar dari jabatannya masing-masing di KPK atau mengembalikan keduanya kepada kesatuannya semula yaitu Mabes Polri, manakala keduanya bermain di dua kaki atau terjadi loyalutas ganda, karena sangat tidak menguntungkan KPK jika keduanya memiliki loyalitas ganda.

“Harus disadari bahwa urgensi Pimpinan KPK mendesak agara kasus Formula E dinaikan ke Penyidikan, karena disana ada kepentingan negara yang lebih besar berada di pundak KPK yaitu, melahirkan pimpinan nasional yang bersih dan bebas dari KKN sesuai tujuan UU KPK dan UU No. 28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang betsih dan bebas dari KKN,” katanya.

Jika dalam tahap penyidikan tidak terdapat cukup bukti maka KPK bisa saja menghentikan penyidikan, atau melanjutkan penyidikan sampai benar-benar diyakini tidak terdapat cukup bukti korupsi dalam Formula E, setidak-tidaknya terhadap Anies Baswedan dalam tahap penyidikan.

“Dengan demikian sikap ngotot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama Ketua KPK Firli Bahuri menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E sangat beralasan hukum, toh masih ada asas praduga tak bersalah, sehingga pada tahap selanjutnya masih terdapat banyak pintu masuk bagi Anies Baswedan untuk membela diri hingga di Pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah,” pungkas dia.

Temukan juga kami di Google News.