Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi peringatan agar tidak ada yang melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Himbauan Bawaslu tersebut dikeluarkan pasca adanya laporan terhadap Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

“Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat Senin (12/12/2022).

Bagja juga mengingatkan terkait masa kampanye di pemilu 2024 mendatang. Dimana, lanjutnya, hal tersebut akan mengganggu kondusifitas proses Pemilu.

“Apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan,” katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, hal tersebut dapat dijerat sanksi pidana.

“Karena tempat ibadah kami harapkan menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia,” sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Adapun hasil kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil. Bawaslu juga meyatakan, laporan tersebut belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, belum adanya penetapan peserta pemilu oleh KPU.

Temukan juga kami di Google News.