Jakarta — Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menegaskan bahwa kasus KM 50 secara hukum telah selesai dan tidak perlu kembali diperdebatkan di ruang publik.

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses peradilan dan menghasilkan putusan pengadilan yang bersifat final. Apalagi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa.

Karena itu, ia menilai pengangkatan kembali isu KM 50 saat ini justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Secara hukum, kasus KM 50 sudah selesai. Sudah ada putusan pengadilan. Jadi tidak perlu terus-menerus diangkat seolah-olah belum tuntas,” ujar Syakur dalam keterangannya.

Syakur menilai, munculnya kembali narasi terkait KM 50 berpotensi menjadi upaya pengalihan perhatian publik dari kasus lain yang sedang berkembang, yakni penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ia menyoroti bahwa kasus tersebut justru membutuhkan perhatian serius, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Jangan sampai publik dialihkan dari kasus kekerasan yang sedang berjalan. Kasus Andrie Yunus harus menjadi fokus karena menyangkut keselamatan aktivis dan penegakan hukum,” tegasnya.

GNK mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut secara transparan dan profesional. Menurut Syakur, kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada keberanian mengungkap fakta tanpa intervensi.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya menggiring opini publik melalui isu-isu lama yang telah memiliki kepastian hukum.

Syakur menekankan bahwa energi publik seharusnya difokuskan pada pengawalan kasus-kasus aktual yang menyangkut keselamatan warga negara dan kebebasan sipil.

“Jangan sampai kita sibuk melihat ke belakang, sementara keadilan hari ini justru terabaikan,” pungkasnya.