Jakarta — Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menilai narasi yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai bukti ketidaklayakan Kapolri merupakan kesimpulan yang keliru dan tidak relevan dengan substansi persoalan.

Menurut Habib Syakur, fokus utama dalam kasus ini seharusnya diarahkan pada upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, termasuk memastikan pelaku dari unsur militer diproses melalui peradilan umum, bukan justru menyeret institusi kepolisian ke dalam polemik yang tidak tepat sasaran.

“Ini persoalan serius, tapi arah kritiknya justru melenceng. Kalau pelakunya diduga oknum TNI, maka yang harus didorong oleh civil society adalah agar proses hukumnya dilakukan di peradilan umum, bukan malah menyimpulkan Kapolri tidak layak. Itu tidak nyambung,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, masyarakat sipil semestinya berdiri di garis depan untuk menolak praktik peradilan militer dalam kasus yang melibatkan warga sipil, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

Habib Syakur juga menyoroti bahwa justru pihak kepolisian telah membuka fakta awal terkait dugaan keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus tersebut. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila institusi Polri justru menjadi sasaran kritik utama.

“Polisi justru membuka terang kasus ini ke publik, termasuk dugaan keterlibatan oknum BAIS TNI. Harusnya itu diapresiasi sebagai langkah transparansi. Kenapa malah Polri yang disalahkan?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan motif di balik narasi yang mendelegitimasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konteks kasus tersebut, sementara kritik terhadap institusi yang diduga terkait langsung justru tidak mengemuka.

“Kalau pelakunya oknum TNI, kenapa Kapolri yang diseret-seret? Ini logika yang terbalik. Kritik harus proporsional dan tepat sasaran,” katanya.

Habib Syakur turut mengutip pandangan Mahfud MD yang menyatakan bahwa apabila kasus tersebut ditangani oleh kepolisian, maka proses pengungkapan justru dapat berjalan lebih cepat dan terbuka.

“Artinya, dorongan publik seharusnya memperkuat peran kepolisian dalam menangani kasus ini, bukan malah melemahkannya dengan narasi yang tidak berdasar,” imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga objektivitas serta tidak terjebak dalam framing yang berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni penegakan hukum terhadap pelaku.

“Yang harus kita kawal adalah keadilan bagi korban dan transparansi proses hukum. Jangan sampai opini publik diputarbalikkan sehingga justru menjauh dari tujuan utama,” pungkas Habib Syakur.