Jakarta — Sdr. Ricko Yuliansyah, menyampaikan sikap resmi lembaga kemahasiswaan terkait dinamika publik yang mengiringi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas sosial serta mencegah terjadinya eskalasi polemik yang berpotensi mengganggu ruang publik.
Dalam keterangannya, Ricko menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral dan agen pengawal demokrasi, namun tetap berkewajiban menjaga ketertiban sosial di tengah proses aspirasi yang berkembang.
“BEM Universitas Borobudur memandang bahwa polemik RKUHAP harus disikapi secara rasional, inklusif, dan mengedepankan dialog konstruktif. Kami mendorong agar seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa, tetap menjaga ketenangan publik dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat ataupun narasi yang bersifat memperkeruh situasi,” tegas Ricko.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah dan partisipasi publik dalam pembahasan regulasi strategis tersebut. Menurutnya, keterlibatan akademisi, organisasi mahasiswa, dan masyarakat sipil akan memperkaya kualitas penyusunan kebijakan hukum acara pidana yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami meminta pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya, menghadirkan naskah akademik yang bisa diakses publik, serta menjelaskan secara komprehensif pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kontroversi. Keterbukaan adalah kunci meredam kesalahpahaman dan mencegah polarisasi,” tambahnya.
BEM Universitas Borobudur juga mengimbau mahasiswa di seluruh Indonesia untuk tetap mengedepankan etika intelektual, melakukan kajian substantif, serta menjaga kondusivitas lingkungan kampus dan ruang publik. Penyampaian aspirasi disebut sebagai hak konstitusional, namun harus dilakukan dengan cara-cara damai, terukur, dan bertanggung jawab.
Sebagai penutup, Ricko menegaskan bahwa BEM Universitas Borobudur berkomitmen menjadi bagian dari solusi, bukan sumber eskalasi.
“Kami akan terus mengawal isu ini secara kritis dan proporsional. BEM Universitas Borobudur siap mendorong dialog, edukasi publik, dan kolaborasi antarkampus demi menjaga stabilitas sosial serta memastikan RKUHAP disusun dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Ricko.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan