Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) merupakan bagian sah dari sistem peraturan perundang-undangan nasional, sehingga tidak bisa sembarangan dinyatakan inkonstitusional hanya berdasarkan opini publik atau tekanan politik.

Menurut Margarito, keberadaan Perpol memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam ketentuan tersebut, Perpol diposisikan setara dengan peraturan menteri dan regulasi non-kementerian lainnya sebagai bagian dari rumpun peraturan yang sah.

“Perpol itu bagian dari peraturan perundangan, dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jadi secara sistem hukum, keberadaan Perpol itu legitimate,” tegas Margarito.

Terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut Perpol Kapolri bertentangan dengan konstitusi, Margarito menegaskan bahwa sebuah regulasi baru bisa dinyatakan bertentangan dengan hukum apabila telah diputuskan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, bukan sekadar klaim sepihak.

“Selama tidak ada pernyataan resmi dari lembaga judisial atau institusi yang berwenang menyatakan peraturan itu bertentangan dengan hukum di atasnya, maka secara hukum Perpol tetap sah. Tidak bisa hanya karena opini lalu otomatis dianggap inkonstitusional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Margarito juga meluruskan polemik terkait penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga sipil. Menurutnya, secara hukum hal tersebut bukanlah bentuk pelanggaran prinsip supremasi sipil, melainkan mekanisme yang diatur melalui prosedur resmi berbasis permintaan institusi, bukan penugasan sepihak.

Ia menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, penempatan anggota Polri di lembaga lain merupakan pemenuhan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, dengan persetujuan Kapolri serta koordinasi KemenPAN-RB dan BKN.

“Polri tidak bisa serta-merta menugaskan anggota ke kementerian lain. Mekanismenya berbasis permintaan resmi institusi yang membutuhkan, lalu diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Margarito.

Dengan demikian, Margarito menegaskan bahwa polemik terhadap Perpol maupun penempatan anggota Polri di lembaga sipil harus dilihat secara objektif, berbasis hukum, dan tidak diputarbalikkan menjadi isu politik.