Jakarta – Sekretaris Jenderal JARI’98 Ferry Supriyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementerian Hukum dan HAM, H. Masjuno, atas serangkaian gebrakan strategisnya dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan dan mengatasi persoalan overstay yang selama ini menjadi problem klasik di berbagai Rutan maupun Lapas.
Pada Selasa, 25 November 2025, Masjuno menggelar audiensi dengan Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., di Jakarta. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam mewujudkan program Zero Overstay serta penanganan kasus narkotika yang hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar penghuni Lapas dan Rutan.
Dalam pertemuan tersebut, Masjuno menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) serta Peraturan Bersama sebagai satu-satunya landasan hukum yang mengikat seluruh pengelola tahanan, termasuk di luar struktur Kemenkumham. Regulasi itu nantinya akan menjadi dasar yuridis yang kuat untuk mencegah terjadinya overstay serta memperjelas mekanisme koordinasi antarpenegak hukum.
Masjuno juga memaparkan rencana pengembangan Desain Modul Sistem Peringatan Dini pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Inovasi ini akan menjadi instrumen teknis yang mempermudah deteksi keterlambatan administrasi dan meningkatkan transparansi antarlembaga penegak hukum. Kepala BNN menyambut baik gagasan tersebut dan menegaskan komitmen BNN untuk berkolaborasi penuh demi menjamin tegaknya supremasi hukum.
Tidak berhenti pada level kebijakan, Masjuno juga turun langsung ke lapangan. Pada Rabu, 19 November 2025, ia melakukan Supervisi dan Tinjauan Lapangan ke sejumlah Lapas dan Rutan di wilayah Banten. Dalam kunjungannya, ia menekankan pentingnya kedisiplinan input data agar kondisi overstay dapat dimonitor secara real time. Ia juga mengingatkan bahwa koordinasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya pihak penahan terkait surat perpanjangan penahanan, merupakan kunci terjaganya kepastian hukum bagi setiap tahanan.
Langkah ini, menurut Sekjen JARI’98, menunjukkan komitmen nyata Masjuno dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang adil, transparan, dan modern. Upaya mencapai Zero Overstay bukan hanya soal administrasi semata, tetapi terkait langsung dengan perlindungan Hak Asasi Manusia, efisiensi anggaran negara, serta penegakan supremasi hukum tanpa kompromi.
“Terobosan-terobosan yang dikerjakan oleh Masjuno layak dijadikan contoh bagi jajaran penegak hukum lainnya. Ketegasan, inovasi, serta keberanian melakukan pembenahan struktural dan teknis adalah bentuk pengabdian nyata bagi negara dan masyarakat, khususnya dalam menjamin bahwa setiap warga negara diperlakukan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan