Jakarta – Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA), Pangeran Kanjeng Norman, angkat bicara terkait langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryo bersama sejumlah rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurutnya, keputusan Polri sudah sangat tepat dan sesuai rasa keadilan publik.

Norman menilai Roy Suryo cs yang selama ini gencar menyebarkan tuduhan tanpa dasar sudah terlalu lama meresahkan masyarakat. Jadi penetapan tersangka ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi proses hukum yang lebih cepat dan tegas.

“Sudah waktunya berhenti memproduksi fitnah murahan. Roy Suryo cs ini bukan lagi kritik, tapi manufaktur hoaks. Tepat kalau ditetapkan tersangka bahkan menurut saya, langsung tahan saja dan percepat sidang biar cepat dijebloskan ke penjara,” tegas Pangeran Kanjeng Norman, Senin (10/11/2025).

Norman menegaskan bahwa langkah kepolisian mentapkan Roy Suryo cs bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap ruang publik yang sehat dari upaya disinformasi terorganisir yang terus diproduksi untuk mendeskreditkan Jokowi.

“Ini pelajaran penting agar Roy Suryo cs itu jangan jadikan hoaks sebagai profesi. Negeri ini butuh kritik tapi bukan fitnah serampangan yang memecah belah,” ujar Norman.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka dalam perkara ini, dibagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, terdapat lima nama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sementara pada klaster kedua, tiga orang tersangka yaitu RS, RHS, dan TT dikenai pasal berlapis: Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.