Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh kepada Polri terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Fernando menilai langkah penyidik sudah berada pada koridor hukum yang benar, jauh dari tudingan kriminalisasi yang belakangan disuarakan sebagian pihak.

Menurut Fernando, proses penyidikan berlangsung panjang, mendalam, dan melibatkan berbagai unsur ahli sehingga keputusan penetapan tersangka tersebut tidak dapat dianggap sebagai langkah tergesa-gesa atau bermuatan politis.

“Ini bukan kriminalisasi. Saya percaya tahapan-tahapan yang ada sudah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku. Semua pihak harus menghormati proses hukum ini,” ujar Fernando dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa Polri telah menjalankan penyidikan dengan sangat komprehensif. Total 117 saksi diperiksa, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi, serta berbagai pemangku kepentingan yang relevan. Dengan konstruksi penyidikan seperti itu, keputusan menaikkan status beberapa pihak menjadi tersangka bukan sekadar berdasarkan asumsi, tetapi berdasar bukti dan analisis dari berbagai sudut.

“Polisi sudah menghadirkan 117 saksi dan sejumlah ahli dari disiplin berbeda. Itu menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan serius dan mendalam. Jadi penetapan tersangka ini bukan semata penilaian subjektif, tetapi hasil pemeriksaan komprehensif,” kata Fernando.

Ia menilai apa yang dilakukan penyidik justru menunjukkan bahwa Polri semakin transparan serta menjunjung tinggi asas profesionalitas dalam penanganan kasus-kasus sensitif. Fernando menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh harus diterima sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan penegakan hukum yang sehat.

“Semua harus menghormati proses. Kalau memang ada yang merasa keberatan, kan ada ruang hukum yang bisa ditempuh. Tapi jangan langsung membawa isu ini ke ranah politik atau membangun opini seolah negara sedang menekan kritik,” lanjutnya.

Fernando juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi ruang spekulasi atau saling tuding. Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan menunggu proses hukum berjalan sesuai jalur tanpa tekanan publik yang bisa mengaburkan substansi perkara.

“Biarkan hukum bekerja. Ini penting agar demokrasi dan tata kelola negara tetap berjalan secara elegan dan tidak digiring pada narasi-narasi yang menyesatkan,” tegas Fernando.

Dengan penetapan tersangka ini, ia berharap kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi dapat menemukan titik terang serta memberikan pelajaran bagi publik agar tidak mudah mengumbar informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, era digital menuntut kehati-hatian ekstra agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi penyebaran hoaks atau fitnah.

“Semoga langkah ini menjadi penegasan bahwa perbedaan pendapat itu boleh, tapi tidak boleh melampaui batas hukum,” tutup Fernando.