Depok – Universitas Indonesia (UI) telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa.
Keputusan ini BUKAN keputusan Rektor sendirian namun keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), DAN termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB). Empat Organ UI (termasuk DGB UI) solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan ini. Konferensi pers yang dilakukan juga bersama-sama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI.
“Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.” tulis siaran pers tersebut.
Artinya, Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan.
“Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?” lanjutnya.
Tuntutan membatalkan kelulusan juga ditulis TIDAK TEPAT. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai.
“Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga TIDAK RELEVAN. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI BELUM dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya.” tulisnya.
UI menggunakan terminologi PEMBINAAN karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.
Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu. Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik.
“Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik. Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan Empat Organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi.” tutup siaran pers.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan