Sehubungan dengan pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan oleh KPK sebagai saksi terkait dengan kasus penyuapan yang melibatkan Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, peristiwa ini memicu berbagai kontroversi di ruang publik terutama terkait dengan indikasi terjadinya politisasi hukum dalam kasus tersebut.
Mempertimbangkan terkait kemungkinan tampilnya tendensi politik dari kasus tersebut, sepertinya dugaan tersebut sangat mungkin terjadi mengingat bahwa secara regulasi kelembagaan setelah ditetapkannya revisi UU KPk tahun 2019, dengan disahkannya UU no.19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah memasung independensi KPK dengan menempatkan KPK dibawah/subordinasi lembaga eksekutif khususnya presiden. Hal ini memberikan ruang bagi KPK untuk digunakan menjadi instrumen bagi kekuasaan. Hal tersebut menjadi awal rangkaian dari pembalikan reformasi di Indonesia, ketika regulasi pemberantasan korupsi menjadi bagian yang rentan dimanfaatkan sebagai alat politik, dan dengan demikian tata kelola pemerintahan memungkinkan penggunaan instrumen hukum bagi pelemahan supremasi hukum itu sendiri.
Sehubungan dengan pemanggilan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, kondisi-kondisi yang memungkinkan kasus ini mengalami proses politisasi hukum bisa dilihat bahwa, Hasto sendiri merupakan politisi yang beberapa waktu ini dikenal memiliki suara yang kritis terhadap kekuasaan, ditengah terjadinya pelemahan demokrasi dan mundurnya tatanan kekuasaan yang kredibel dan menjunjung tinggi tatanan konstitusional.
Sementara itu berdasarkan proses hukum maupun di publik yang berkali-kali Hasto Kristiyanto telah mengungkapkan secara jernih jalannya kasus tersebut, maka pemanggilan oleh KPK kali ini juga patut dipertanyakan. Mengingat bahwa pemanggilan kali ini berhimpitan waktunya dengan momen pilkada yang berhubungan dengan kontestasi politik diantara partai politik. Sehingga memunculkan pula kontroversi terkait dengan tindakan hukum dan performa PDI Perjuangan dalam bidikan politik, apakah hal ini juga berhubungan dengan praktik pelemahan politik kepada PDI Perjuangan.
Saatnya keadilan dan supremasi hukum ditegakkan kembali dan pentingnya penempatan kembali KPK sebagai lembaga independen yang melindungi dirinya dari upaya politisasi hukum oleh kekuasaan.
Airlangga Pribadi Kusman Ph.D
Tinggalkan Balasan