Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus Selestinus, Erick S Paat, Pieter Paskalis, Pitria Indriningtyas, Ricky D Miningka dan Frans R. Delong), menanyakan beberapa hal terkait Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, yang diserahkan kepada Menteri Kehakiman RI tanggal 23 Oktober 1998.
Mengapa Rekomendasi TGPF dipertanyakan, karena setiap menjelang pemilu nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, selalu menjadi polemik yang tidak berkesudahan di tengah masyarakat, terutama soal dugaan keterlibatan dan petanggungjawaban pidana dari Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam sejumlah kasus pidana (Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Perkosaan Perempuan (Etnis Tionghoa), Penjarahan dll). yang terjadi selama 1997-1998.
Sementara itu Pemerintah tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut proses hukum berbagai kasus a/n. Prabowo Subianto dkk. diatas. Padahal berdasarkan hasil Investigasi TGPF tanggal 23/10/ 1998, direkomendasikan kepada Pemerintah melalui Menteri Kehakiman RI (sekarang Menteri Hukum dan HAM), agar Pemerintah memproses hukum Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin serta semua pihak yang terlibat kerusuhan Mei 1998 hingga ke Pengadilan Militer guna adanya pertanggungjawaban pidana.
PERADILAN POLITIK RAKYAT
Dalam dialog dengan TPDI Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh KOMNAS HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada JAKSA AGUNG, akan tetapi oleh karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM.
Untuk itu Yasonna Laoly meminta agar TPDI dan Perekat Nusantara serta Masyarakat luas senantiasa menyuarakan terus menerus kasus Kerusuhan Mei 1998 ini untuk menjadi perhatian publik. Pesan Menteri Yasonna Laoly soal perlunya menyuarakan terus menerus mengandung makna, bahwa melalui suara rakyat yang cerdas dan bernalar, maka suara rakyat pada tanggal 14 Februari 2024, menjadi penentu sekaligus penghukuman bagi Prabowo Subianto secara politik melalui Peradilan Politik.
Artinya dengan tidak memilih Prabowo, maka hal itu merupakan peradilan politik dari rakyat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang bermasalah hukum. Untuk itu pilihlah calon Pemimpin yang tidak memiliki beban kasus hukum masa lalu, karena melalui suara rakyat, itu juga menjadi hukuman bagi pelaku kejahatan Kerusuhan Mei 1998.
KESENGAJAAN PUSPOM TNI
Menanggapi penjelasan Yasonna Laoly, TPDI dan Perekat Nusantara menegaskan soal tidak berjalannya proses pidana militer oleh PUSPOM TNI terhadap Letjen Prabowo Subianto dan Mayjen Sjafrie Syamsoeddin, merupakan suatu kelalaian/kesengajaan yang hanya memberi keuntungan bagi Prabowo Subianto. Padahal Rekomendasi TGPF soal kerusuhan Mei itu menekankan pada aspek pertanggungjawban pidana hingga ke Pengadilan Militer namun tidak dieksekusi oleh PUSPOM TNI.
Sejak Rekomendasi TGPF tanggal 23 Oktober 1998 diterima hingga sekarang, hasil Investigasi TGPF berikut Rekomendasinya, tidak pernah ditindaklanjuti oleh PUSPOM TNI selaku Institusi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan guna meminta pertanggungjawaban pidana, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Syamsoeddin di Pengadilan Militer.
Padahal TPGF, ini dibentuk Pemerintah berdasarkan SKB Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Peranan Wanita dan Jaksa Agung RI, bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Syamsoeddin, diduga terlibat dalam peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana yaitu Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Perkosaan Perempuan Etnis Tionghoa, Penjarahan dll. yang terjadi selama 1997-1998.
REKOMENDASI TGPF MATI SURI
Faktanya 25 tahun berkas Rekomendasi TGPF mati suri, mandeg atau dibekukan atau sengaja tidak diusut oleh PUSPOM TNI, semata-mata demi melindungi Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin serta banyak pihak lainnya, maka perlu ada pertanggungjawaban oleh Pemerintah.
Menurut TPDI dan PEREKAT NUSANTARA, Rekomendasi TGPF kepada Pemerintah itu wajib ditindaklanjuti oleh PUSPOM TNI untuk diproses hukum agar Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin serta pihak-pihak lain yang terlibat diadili melalui Pengadilan Militer.
Karena itu Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA meminta kepada Pemerintah Cq. PUSPOM TNI menjelaskan apa dan bagaimana nasib berkas hasil Investigasi TGPF itu, mengapa PUSPOM TNI tidak memproses hukum Prabowo Subianto dkk. guna diadili di Pengadilan Militer agar mendapatkan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.
PETRUS SELESTINUS DAN ERICK S. PAAT, KOORDINATOR TPDI & PEREKAT NUSANTARA
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan