Pada tanggal 1 Oktober 2022, sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menyusul kekalahan tim tuan rumah Arema dari rivalnya Persebaya Surabaya, sekitar 3.000 pendukung Arema memasuki lapangan. Dalam insiden itu sejumlah 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
Proses persidangan usut tuntas peristiwa terus memasuki babak baru dan putusan vonis pun telah dijatuhkan kepada 5 orang terdakwa. Tim Gabungan Aremania (TGA) memprotes hasil Putusan sidang PN Surabaya Kamis, 9 Maret 2022 karena 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dijatuhi vonis ringan dan bebas. Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Vonis rendah dan vonis bebas tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan membuat kecewa keluarga korban.
Diantara kekecewaan ternyata ada juga keluarga korban yang lebih memilih untuk mengikhlaskan tragedi yang merenggut korban jiwa keluarganya.
Asri Puji Rahayu, ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20), salah satu korban tragedi Kanjuruhan asal Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku ikhlas menerima putusan vonis dua terdakwa yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Asri juga mengaku telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Dia berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Kanjuruhan.
