Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah angkat bicara dibalik debat kusir antara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan korupsi Formula E.

Amir Hamzah mencium adanya upaya KPK untuk secara senyap memperluas penyelidikan tentang adanya kemungkinan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini antara lain dapat dilihat dengan beredarnya informasi dari lingkungan Kemendagri bahwa di era Anies ada beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) yang dianggap bermasalah karena ternyata Pergub itu tidak disahkan oleh Mendagri namun oleh Pemda DKI Jakarta Pergub itu diaktualisasikan,” jelas Amir, hari ini.

Menurutnya, sepanjang informasi yang ia temukan dari lusinan Pergub ciptaan Anies Baswedan yang dianggap bermasalah antara lain: Pergub No 30 Tahun 2022 tentang Penunjukan PT Jakpro untuk melaksanakan kegiatan Formula E.

Selain itu, kata dia, terdapat pula Pergub No 14 Tahun 2019 tentang Penugasan PT Jakpro dalam pengembangan kawasan olahraga terpadu yang sekarang terkenal dengan nama JIS.

“Sekalipun masih ada beberapa Pergub lain yang sangat patut diulas di lain waktu namun apabila benar kedua Pergub tersebut bermasalah maka dapat saja disimpulkan bahwa Anies Baswedan dan para pembantunya pada saat itu telah terjebak dalam perbuatan melawan hukum dan pendayagunaan wewenang karena tetap mengaktualisaikan Pergub tanpa pengesahan Mendagri,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, perlu pula diperhatikan bahwa kejadian seperti ini juga menunjukkan kelemahan Mendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu kita juga mengharapkan agar Kemendagri dapat melakukan evaluasi dan introspeksi yang berkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Amir lagi.

Masih kata Amir, perdebatan antara BW dan Firli Bahuri terkait masalah Formula E merupakan sebuah indikasi bahwa lembaga antirasuah sudah akan meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Yang menjadi persoalan adalah apakah mungkin dan tidak menyimpang dari aturan bila KPK menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan padahal belum ada ketetapan mengenai siapa tersangkanya,” tambahnya.

Disamping itu, kata dia, timbul pertanyaan bila KPK sudah menemukan indikasi Tipikor dalam kasus ini maka siapapun yang akan ditetapkan sebagai tersangka, apakah Anies Baswedan ataukah para pembantu Anies Baswedan. Di lingkungan SKPD maupun di lingkungan BUMD terkait khususnya PT Jakpro dan kelima anak perusahaannya.

“Yang harus disikapi pula adalah bahwa masalah usul interpelasi Formula E yang pernah diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PSI, masih mengambang dalam artian sampai sekarang belum ada keputusan usul interpelasi tersebut diterima atau ditolak,” tuturnya.

“Maka timbul tanda tanya bahwa beberapa fraksi di DPRD DKI yang menolak hak interpelasi tersebut hanya dalam bentuk pernyataan sikap bisa juga diartikan sebagai upaya untuk menutupi adanya indikasi korupsi dalam kasus Formula E,” pungkasnya.