Solo – Terpilihnya Prof Sajidan sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028 masih menyisakan polemik.

Beberapa hari terakhir bermunculan fakta-fakta yang disebut-sebut menjadi bukti dugaan adanya kecurangan terkait adanya pertemuan di luar agenda pemilihan rektor yang diisukan menjadi forum untuk menggiring opini voter yakni Anggota MWA UNS yang sebelumnya dibantah oleh Wakil Ketua MWA UNS, Profesor Hasan Fauzi.

Atensi publik kembali terfokus pada kejadian yang kemudian dikaitkan dengan kemungkinan potensi kecurangan yang dimungkinkan terjadi bahkan di awal proses seleksi.

Gagalnya proses verifikasi administrasi salah satu pendaftar atas nama Prof Irwan Trinugroho.

Dalam Konfrensi pers yang digelar pada 15 Oktober 2022 lalu, Wakil Ketua MWA UNS, Profesor Hasan Fauzi mengatakan bila salah satu persyaratan pendaftaran yakni bukti Lapor LHKASN/LHKPN belum dikumpullkan.

“Panitia mengingatkan si A harap melengkapi yang diminta oleh peraturan dan dilakukan secara tertulis bukan secara lisan. Tanggal 11 Oktober jam 7 malam diantarkan surat yang tidak relevan. Yang diminta A dan yang diberikan C,” jelas Prof Hasan.

Pernyataan Wakil Ketua MWA UNS, Prof Hasan itupun dibantah langsung Prof Irwan. Dalam keterangan yang berikan kepada pers pada 17 Oktober 2022, Irwan menyatakan hal tersebut tidak sesuai fakta.

Dirinya telah mengumpulkan semua berkas yang disyaratkan termasuk LHKASN. Hal itu tertuang dalam tanda terima telah melengkapi berkas persyaratan dari P3CR dengan Nomor 09 /P3CR/UN27.MWA/2022 tertanggal 11 Oktober 2022.

Dalam keterangan pers yang sama Irwan menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan dirinya tidak lolos pada proses ini, hanya dia perlu menegaskan bahwa dirinya telah mengumpulkan LHKASN yang sah sehingga keterangan terkait keabsahan dokumen yang dipermasalahkan panitia adalah tidak benar.

Termasuk dirinya juga tidak menerima surat tertulis seperti yang dinyatakan Hasan dalam konferensi pers pada 15 Oktober 2022.

Pernyataan itupun diperkuat dengan informasi yang diberikan salah satu sahabat Irwan bahwa yang bersangkutan telah mengumpulkan seluruh berkas yang disyaratkan.

“Saya sendiri yang mengantarkan Prof Irwan ketika mengumpulkan berkas-berkas persyaratan. Sehingga saya sangat prihatin dan kecewa serta tidak bisa menerima dengan keputusan panitia untuk tidak meloloskan Prof Irwan dengan alasan yang terasa dibuat-buat,”papar rekan dekat Prof Irwan yang tak mau menyebutkan namanya itu pada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Masih menurut sumber tersebut, apa yang dilontarkan bila sahabatnya tak mengumpulkan berkas, merupakan pembunuhan karakter.

“Itu merupakan pembunuhan karakter. Memang Prof Irwan tidak mempermasalahkan hasil keputusan panitia, tapi saya sebagai bagian dari sivitas UNS merasa P3CR perlu menjelaskan sejelas-jelasnya tentang apa yang menyebabkan Prof Irwan gagal,”ujarnya.

“Karena saya membaca sendiri surat dari Itjen bahwa LHKASN yang dikumpulkan Prof Irwan adalah dokumen yang sah.Jadi saya tidak paham bagaimana dokumen ini justru yang menjadi alasan panitia sebagai alasan tidak lolosnya Prof Irwan. Terlebih saya percaya betul dengan kemampuan dan ketulusan beliau dalam bekerja akan mampu membawa UNS kearah yang lebih baik.

Saya perlu menggarisbawahi bahwa saya tidak mempermasalahkan siapapun yang terpilih. Hanya ada kejanggalan dalam proses seleksi ini yang perlu untuk dijelaskan kepada publik. Digagalkannya Prof Irwan dengan alasan yang tidak valid membuktikan tidak adanya sportivitas dalam kontestasi ini,”imbuhnya.

Ia mengatakan pada konferensi pers yang sama Wakil Ketua MWA bahkan menyebutkan bahwa yang diminta panitia adalah LHKPN. Padahal yang bersangkutan telah mengumpulkan LHKASN yang sah sesuai dengan yang tertera pada persyaratan pendaftaran.

Karena memang yang bersangkutan bukan ASN yang diwajibkan memiliki LHKPN, hal itu dikuatkan dengan jawaban mengenai status LHKASN dengan surat yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan No:10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek pada 11 Oktober 2022.

“Sayangnya tidak ada tanggapan dari P3CR terkait surat resmi yang dikeluarkan Itjen ini,”terangnya

Untuk meluruskan keabsahan LHKASN Irwan, Kemenristekdikti bahkan menerbitkan surat kepada Rektor UNS dengan Nomor 10647/G/KP.11.00/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.

Dalam surat tersebut jelas disebutkan bawah Irwan telah melaporkan LHKASN tahun 2019 dan 2020 serta yang bersangkutan bukan sebagai Wajib Lapor LHKPN maka sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 yang bersangkutan tidak wajib melaporkan LHKASN secara periodik.

Sehingga jelas di sini bahwa sebenarnya Irwan layak lolos sebagai calon rektor UNS masa bakti 2023-2023.

Kekecewaan yang mendalam juga disampaikan salah satu Guru Besar Senior UNS terkait tidak lolosnya Irwan Trinugroho pada proses pemilihan rektor UNS ini.

“Saya sangat menyayangkan atas tidak lolosnya Prof Irwan. Padahal informasi yang saya dapatkan dari salah satu anggota Panitia Pengawas (Panwas), Panwas telah merekomendasikan untuk meloloskan kesembilan pendaftar menjadi Bakal Calon Rektor. Sayangnya rekomendasi itu tidak dijalankan,”terangnya.

Guru Besar Senior UNS itu mengaku sangat kenal dengan sosok Prof Irwan. Bahkan dia mengakui bila Prof Irwan adalah anak muda cemerlang yang memiliki visi dan komitmen yang tinggi untuk membangun UNS.

“Kita butuh pemikiran anak muda untuk membangun institusi tercinta ini. Karena saya yakin lolosnya Prof Irwan sebagai Bakal Calon Rektor akan mengubah jalannya pemilihan ini. Setidaknya kita punya kesempatan mendengarkan gagasannya untuk UNS kedepannya, ” Tegas salah satu Guru Besar Senior UNS.

Salah satu bukti kecemerlangan Irwan terbukti baru-baru ini yakni pada 15 Desember lalu saat beliau meraih penghargaan sebagai Academic Leaders pada Sub Kategori Dosen Bidang Sosial dan Humaniora Anugerah Sumber Daya dalam Anugerah Diktiristek Tahun 2022.

Academic Leaders sendiri adalah penghargaan kepada dosen yang memiliki visi keilmuan yang sangat jelas, sehingga mampu menginspirasi rekan sejawat, dosen muda, dan mahasiswa.

Selain itu penerima penghargaan juga unggul dalam menghasilkan karya inovatif yang sering dijadikan rujukan sejawatnya, diterapkan oleh masyarakat, pemerintah, dan dunia industri, serta mendapat pengakuan baik nasional maupun internasional.

Tak heran dengan kejadian tersebut muncul anggapan gagalnya Prof Irwan dalam proses Pilrek ini adalah upaya yang terencana.