JAKARTA – Persoalan PT Jakarta Propertindo terkait dengan kegiatan Formula E belum akan berakhir selama tidak ada laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, hingga empat bulan berlalu sejak penyelenggaraan event balapan Formula E pada 4 Juni lalu, laporan keuangan belum juga diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.

Permintaan DPRD DKI tersebut dilontarkan pada Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021. Ditambah saat Sidang Paripurna penyerahan KUA & PPAS TA 2023.

Termasuk PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang sebelumnya meminta kepada PT JakPro untuk segera menyampaikan laporan keuangan secara menyeluruh.

Persoalan yang mendera PT JakPro bukan hanya soal penggunaan anggaran untuk kegiatan Formula E saja tapi juga sejumlah kegiatan yang dipercayakan pada pundak JakPro dan belum tuntas hingga kini. Sebut saja kegiatan pembangunan ITF Sunter. Untuk yang satu ini sudah berutang tapi ITF-nya belum juga terealisasi. Ditambah pengadaan tanah untuk ITF di lain tempat tidak bisa progresnya.

Menyimak kenyataan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, masalah JakPro bukan hanya masalah Formula E.

“Karena Formula E kita tunggu saja putusan KPK yang sedang menyelidiki masalah tersebut,” sebut Amir Hamzah, hari ini.

Amir berharap, terutama kepada DPRD dan PJ Gubernur jangan hanya saja mempermasalahkan pelaksanaan Formula E sehingga dapat mengalihkan perhatian dari banyaknya permasalahan kinerja PT JakPro yang sebenarnya memerlukan penanganan yang lebih serius dan komprehensif.

“DPRD dan Pj Gubernur tentu harus menjelaskan kepada publik kenapa sampai sekian tahun pembangunan ITF Sunter tidak berjalan dengan baik, termasuk apa sebab dengan dukungan pinjam Rp4 Trilyun yang bersumber dari PEN namun PT JakPro tidak mampu menunaikan tugas yang diberikan Gubernur Anies kepada mereka.” tegas dia.

Masalah krusial lainnya adalah hubungan PT JakPro dengan lima anak perusahaannya dengan memanfaatkan dana PMD namun justru menimbulkan banyak masalah khususnya yang terkait dengan hubungan kerjasama antara anak – anak perusahaan Jakpro dengan perusahaan lainnya.

Selain itu, penugasan kepada PT JakPro untuk mengelola JIS, TIM, pengelolaan aset – aset Pemprov di pulau reklamasi yang keseluruhannya berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan aset daerah perlu mendapat perhatian yang serius dari PJ Gubernur dan DPRD.

“Perhatian tersebut sangat diperlukan agar pengelolaan aset – aset tersebut tidak berujung pada berulangnya kasus RS Sumber Waras dan Tanah Cengkareng,” ujar Amir.

Masih menurut Amir, untuk itulah maka kebijakan yang harus dilakukan PJ Gubernur dan DPRD terhadap PT Jakpro harus dilakukan secara komprehensif dan simultan melalui dua cara.

Pertama, agar DPRD dalam rangka mendukung kebijakan PJ Gubernur yang telah meminta PT JakPro untuk memberikan laporan lengkap maka perlu dibentuk Panitia Khusus Pansus DPRD dalam rangka penataan PT JakPro secara komprehensif.

Kedua, seiring dengan itu PJ Gubernur dan DPRD juga perlu meminta BPK untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap kinerja.PT Jakpro bersamaan dengan kelima anak perusahaannya.

“Terlepas dari kedua cara tersebut di atas untuk mendukung kinerja penataan Jakpro maka PJ Gubernur diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama perlu secara segera melakukan rekonstruksi dan restorasi di lingkungan BP BUMD DKI Jakarta,” pungkas Amir.