Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dilaporkan Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Garantor) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yang dituding merugikan keuangan negara.

Koordinator Garantor Miftahudin sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen yang mengaitkan Ahmad Sahroni dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Adapun informasi yang kami dapatkan adalah dugaan praktik bisnis ilegal berupa jual beli BBM bersubsidi. Ahmad Sahroni diduga bekerjasama oleh “orang dalam Pertamina” dalam praktiknya menerima langsung dari penjual “kencing minyak” dari kru kapal yang dimuat 300 KL dengan 200 KL dibayar dengan harga dibawah pasaran dengan selisih harga Rp. 3000 s/d Rp. 5000 per liter,” tegas Miftahudin, dalam pesan rilisnya, hari ini.

Berikutnya, kata dia, didalam isi dokumen yang dilaporkan tersebut diduga Ahmad Sahroni diduga memasukkan barang mewah dari luar negeri tanpa melalui sistem yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Tindak pidana korupsi tersebut melibatkan Sdri. Ni Made Dwita Anggari selaku penjual dan Ahmad Sahroni selaku pembeli. Dalam praktiknya transaksi tersebut ilegal karena tidak dikenakan biaya pajak negara sebesar 25 persen per unit dari luar negeri dan diduga melakukan transaksi pembelian sebesar Rp. 5 Miliar untuk 10 unit sepeda,” sebutnya.

Selain dugaan kasus tersebut, pihaknya juga meminta KPK tidak menutup mata dengan adanya kasus yang diduga kuat melibatkan Ahmad Sahroni terkait kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).

“Informasi yang beredar bahwasanya Ahmad Sahroni diduga menerima aliran dana dari PT. Merial Esa (ME) milik Fahmi Darmawangsa sebesar Rp. 9,6 Miliar,” katanya lagi.

Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada lembaga antirasuah untuk memanggil dan memeriksa Ahmad Sahroni terkait kasus yang dilaporkan tersebut.

“Usut tuntas kasus tersebut secara terang benderang dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.