Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menegaskan dengan lengsernya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi leluasa leluasa dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E.

“KPK RI bisa lebih leluasa karena KPK bekerja untuk penegakan hukum korupsi sesuai UU No 19 Tahun 2019. Meminjam semboyan “Fiat Justitia Et Pereat Mundus”, yaitu Hendaklah Hukum Ditegakkan Meskipun Langit Akan Runtuh,” tegas Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, hari ini.

Menurut Hari, batu sandungan terbesar dan terberat bagi Anies Baswedan tentunya adalah kasus dugaan korupsi Formula E ini. Kata dia, penyidik lembaga antirasuah kabarnya masih kekurangan alat bukti dalam gelar perkara yang digelar awal bulan lalu.

“Apakah Heru akan membuka akses seluas-luasnya kepada KPK? Tentunya hal ini akan memudahkan kerja KPK, sehingga kesimpulan kasus ini akan cepat dicapai. Apakah akan dihentikan atau ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

“Tetapi, nasib Anies akan benar-benar di ujung tanduk seandainya Heru memutuskan untuk tidak melanjutkan program Formula E seri berikutnya tahun 2023-2024. Jika ini terjadi, maka biaya komitmen yang telah dibayarkan harus dikembalikan atau akan menjadi kerugian negara yang nyata,” tuturnya lagi.

Selain itu, kata Hari, jika ada alasan yang kuat, Pj Gubernur DKI bisa saja membatalkan gelaran Formula E untuk 2 tahun mendatang. Terutama jika dinilai akan memberatkan postur APBD. “Jika dilanjutkan, tentunya seri 2 dan 3 akan menjadi tanggung jawab Pj Gubernur DKI,” ucap Hari.

Perlu jadi catatan, tambah Hari, tidak ada aturan yang memaksa kegiatan itu harus dilanjutkan. Jadi tidak ada istilah lempar tanggung jawab. “Jika, Pj tetap melanjutkan berarti itu merupakan kesadaran dan tanggung jawab sendiri,” katanya.

Dia melanjutkan bahwa SDR kembali berharap KPK bisa lebih leluasa memeriksa Anies Baswedan dalam kasus ini serta segera meningkatkan ke penyidikan jika alat bukti sudah memadai. “Paling penting mesti diperiksa justru, setelah AB lengser, siapa yang membayar tim hukumnya?,” sambungnya.

Lebih jauh, Hari menegaskan bahwa SDR sejak awal menyatakan Formula E digunakan Anies Baswedan untuk pencitraan. Celakanya, kata dia, ada indikasi penyalahgunaan dana untuk penyelenggaraan Formula E dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut ahli hukum pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LL.M

“Bahkan dalam Surat Laporan SDR ke KPK RI ada pelanggaran penggunaan keuangan daerah, sampai KPK RI panggil Anies. Itu yang kami lihat ada lepas tanggung jawab dari Gubernur. Lucunya lagi, ini kembali digoreng ke politik,” pungkasnya.