JAKARTA – Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Kota Surabaya melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Polrestabes Surabaya.

Laporan GPNI diketahui terkait pidato mengenai adanya indikasi penyelenggaraan pemilu 2024 yang tidak jujur dan tidak adil.

Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan SBY ketika berpidato dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat pada tengah pekan kemarin di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta beberapa hari lalu.

Selain itu, GPNI juga menilai pernyataan AHY yang menyatakan Presiden Jokowi hanya mengklaim 80 persen pembangungan infrastruktur sudah dimulai sejak era SBY. Jokowi juga disebut hanya sebagai tukang gunting pita.

GPNI menegaskan pernyataan tersebut mengandung unsur dugaan tindak pidana terkait video pernyataan SBY dan AHY sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Bahwa dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, kami berharap laporan kami dapat menjadi
masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak dalam menangani kasus yang kami laporkan
tersebut,” kata Ketua DPC GPNI Kota Surabaya, Hendrik R Lunggi, Sabtu, 23 September 2022.

Sementara itu, laporan terhadap SBY dan AHY ke Polrestabes Pontianak, Kalimantan Barat juga dilakukan oleh Ketua DPC GPNI Kota Pontianak, King Abdul Aziz.

Laporan tersebut bernomor TBP/861/IX/2022/KALBAR/RESTA PTK pada Sabtu, 24 September 2022.

“Pernyataan (SBY dan AHY) tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946
dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946,” kata dia.

Sebelumnya, SBY mengaku harus turun gunung menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, ia mendengar adanya tanda-tanda bahwa kontestasi nasional itu akan berjalan tidak jujur dan tak adil.

“Saya mendengar mengetahui tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak Adil. Konon akan diatur dalam pemilihan presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka,” katanya.

Temukan juga kami di Google News.