Barikade Gusdur Kota Malang siang ini mendatangi Bawaslu, terletak di Jl. Teluk Cendrawasih No. 01 RT 03/RW 03 Arjosari, Blimbing, Kota Malang. Tujuan kedatangan Barikade Gusdur ialah untuk menjalin silahturahmi serta untuk menguatkan sesama lembaga antar ormas dan Bawaslu sebagai bagian pemegang mandat pengawas Pemilu.

Perwakilan Barikade Gusdur Kota Malang diterima oleh Bapak Alim Mustofa (Ketua Bawaslu), Ibu Erna Almagfiro S.T, dan Bapak Aditya Purnomo. Dalam pertemuan siang ini, pihak dari Bawaslu menjelaskan tentang apa saja larangan kampanye yang tidak boleh dilakukan.

Menjelaskan mengenai larangan kampanye, Bawaslu menyebutkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye, sebagai berikut :

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

5. Mengganggu ketertiban umum

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

“Jangan sampai ada politik identitas di Kota Malang ini”, terang Gus Dersi, Ketua Barikade Gusdur Kota Malang.

“Kegiatan siang ini sangat penting dilakukan agar saling bersinergi dalam menjaga keamanan NKRI. Khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024”, tutup Gus Dersi atau yang akrab disapa Gusder.

Sampai berita ini diturunkan, perwakilan Barikade Gusdur masih berada di Bawaslu.

Temukan juga kami di Google News.