Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mendesak agar persoalan Formula E harus diselesaikan secara tuntas sebelum hari terakhir atau lengsernya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkantor di Merdeka Selatan.

“Anies sudah akan mengakhiri jabatannya pada Oktober nanti maka semua masalah yang berkaitan dengan Formula E maupun yang menyangkut penugasan pada PT Jakpro sudah harus diselesaikan secara tuntas sebelum hari terakhir Anies berkantor di Merdeka Selatan,” tegas Amir Hamzah, hari ini.

Namun demikian, kata dia, harus diketahui yang menjadi pandangan pro kontra belakangan ini sama sekali bukan menyangkut penyelenggaraan Formula E sebagai agenda kegiatan. Apalagi agenda tersebut sudah dilaksanakan ditambah lagi berbarengan dengan itu audit BPK tentang LHP TA 2021, yang menyatakan pergelaran Formula E layak dilaksanakan.

“Karena itu maka kesimpulan BPK tentang kelayakan penyelenggaraan Formula E tidak boleh menjadi penghalang bagi KPK untuk menyelesaikan masalah pendanaannya sampai tuntas,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, menyangkut sisa pembayaran fee sebesar Rp 90, 7 Milyar harus menjadi perhatian khusus untuk menuntaskan penyalahgunaan wewenang.

“Selama ini kita mendapat informasi bahwa penyelenggaraan gelaran Formula E adalah merupakan buah kerjasama antara PT Jakpro dengan FEO (B to B),” sebutnya.

Dikatakannya, dengan merujuk Pergub No 83 Tahun 2019 maka akan muncul beberapa pertanyaan yang semestinya jawabannya sudah diketahui KPK dari pihak terkait. Pertanyaan pertama adalah alokasi Rp560 milyar dari APBD
Kedua, adalah keterlibatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dalam pengelolaan dana dimaksud.
Ketiga, pemberian kuasa dari Gubernur DKI kepada Kadis Pemuda dan Olahraga sebesar Rp180 milyar.
Keempat, keterlibatan dan tanggung jawab Kepala Dinas Olahraga dalam proses pembayaran komitmen fee tahap ketiga sebesar Rp90, 7 Miliar.

“Di samping hal itu ada beberapa masalah baru yang juga menimbulkan tanda tanya
Pertama, apakah DPRD akan masih melanjutkan interpelasi ataukah akan membekukannya,” ujarnya.

Karena, kata dia, bila dilihat dari aspek formalitas administratif tentang hubungan kerja antara kepala daerah dengan DPRD maka andaikan sampai dengan masa akhir jabatan Gubernur Anies interpelasi itu belum dilakukan maka interpelasi tersebut bisa dilanjutkan kepada pejabat gubernur yang akan melanjutkan kepemimpinan Anies.

“Terakhir, siapakah yang berwenang untuk memberi persetujuan kepada PT Jakpro untuk melanjutkan kerja sama dengan FEO melanjutkan gelaran Formula E,” katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, ada indikasi KPK telah miliki informasi ada jaringan kerja yang cukup luas yang sudah terbentuk sebelumnya untuk mendesain pelaksanaan formula tersebut.
Hal ini terlihat pada pemeriksaan KPK terhadap mantan Sesmenpora yang kemudian diikuti penjelasan KPK bahwa Menpora Imam Nachrowi yang menerbitkan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menyelenggarakan formula.E.

“Terakhir yang nampaknya akan ikut mewarnai penyelidikan KPK adalah informasi mengenai keterlibatan mantan Wakil Ketua BPK terkait kasus DID di Tabanan Bali yang baru saja diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta jadi Komisaris Utama Bank DKI juga akan menambah kompleks penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi di lingkungan Pemda DKI Jakarta,” pungkasnya.