Surabaya – Berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi hingga 31 Mei 2022 telah mencapai 6,76 juta kilo liter (KL) atau telah mencapai 44,77% dari alokasi tahun ini yang ditetapkan sebesar 15,10 juta KL.

Sementara untuk penyaluran BBM jenis Pertalite telah mencapai 11,69 juta KL atau telah mencapai 50,74% dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 23,04 juta KL.

Penyaluran BBM solar subsidi dan BBM jenis Pertalite akan terus meningkat seiring tumbuhnya perekonomian nasional. Apabila tidak dilakukan pengawasan dan pengamanan yang ketat dalam penyaluran diperkirakan akan terjadi over kuota pada akhir tahun 2022.

Saat ini pemerintah dengan PT. Pertamina (Persero) sedang merumuskan aturan mengenai petunjuk teknis penyaluran BBM subsidi. Pemerintah sedang merumuskan untuk merevisi sejumlah poin di Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan yang akan dibahas termasuk kriteria pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DPD V Jatim, Happy Herryawan mengatakan akan mendukung pemerintah dalam melakukan revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Harapannya kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian kepada lembaga penyalur atau SPBU untuk menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang berhak menerimanya, sehingga penyaluran BBM subsidi akan tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaan,” tuturnya.

Hal ini dikatakan Happy Herryawan pada saat kegiatan Focus Group Discussion melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh DPC di wilayah Jatim, dengan tema “Peran Lembaga Penyalur BBM/SPBU Dalam Rangka Menyalurkan BBM Khususnya JBT Solar Subsidi & JBKP Pertalite Sesuai Regulasi Guna Mencegah Terjadinya Penyimpangan & Penyalahgunaan” pada Senin, (20/06/2022).