Ketua Ikatan Ahli Geologi Pertambangan Rakyat Indonesia (IAGI), Sdr. Ir. Budiono gelar bakti sosial terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19 di lokasi pertambangan Ds. Cisitu Kec. Cisitu Kab. Sumedang Prov. Jawa Barat.

Warga Cisitu begitu bangga atas kedatangan Mabes Polri, APRI , Tim Badan Geologi Nasional yang memberikan bantuan kepada masyarakat berupa paket sembako. Turut serta dihadiri oleh Kapolsek Cisitu Iptu Awang munggardijaya, SH. Termasuk Ahli Geologi Pertambangan Rakyat Indonesia Bapak Budiono, Perwakilan APRI Bapak Gatot, Camat Cisitu Ari Kusnandi, Kepala Desa Cisitu A Tarja, Bumdes dan Kasitantribum kec Cisitu.

“Sebagai perwakilan Mabes Polri memberikan sambutan dan himbauan untuk seluruh masyarakat agar tetap ikut serta dalam pencegahan Covid-19 ini. Kami ikut prihatin atas musibah Covid-19 yang sama-sama kita rasakan di seluruh dunia. Mencegah yang terpenting, jangan lupa memakai masker, sering cuci tangan dan tetap berjaga jarak. Terima kasih juga kepada seluruh tokoh masyarakat untuk dukungan nya dan seluruh warga untuk mengambil bantuan ini’’.

Paket berisi sembako ini sangat berarti bagi masyarakat. Terlebih lagi dengan menggantungkan hidup dari tambang dan akses ke perkotaan lumayan jauh. Bantuan dari Mabes sudah sering dilaksanakan khususnya daerah Cisitu.

“Kami sangat berterimakasih kepada pihak yang terkait atas terlaksananya baksos ini, semoga menjadi manfaat untuk seluruh warga yang berada dikawasan pertambangan ini”, ungkap Kepala Desa Cisitu A Tarja.

Pada kesempatan itu Budiono mengatakan, bahwa dengan adanya musibah bencana Covid-19 ini kita harus saling membantu dan men-support satu sama lain.

“Kami berkunjung kesini bersama IAGI, APRI dan rekan lainnya untuk memberikan bingkisan berupa sembako kepada warga, hanya sebagai bentuk empati dan ini salah satu bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.”, tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa daerah tetap akan mendapatkan manfaat. Bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020.

Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.

Terkait perubahan UU tersebut, Sdr. Ir. Budiono adalah Ketua Ikatan Ahli Geologi Pertambangan Rakyat Indonesia (IAGI) yang konsen terhadap isu-isu di sektor pertambangan menyampaikan, adanya Undang-undang yang baru juga turut menjadi perhatiannya karena ada beberapa pasal yang menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat terutama para aktivis lingkungan yang lain. Pengamat pertambangan serta mahasiswa yang saat ini bersama jaringan pro pertambangan.

“Saya akan mendukung sikap Pemerintah apabila undang-undang tersebut mempunyai manfaat besar terutama pertambangan rakyat yang sampai saat ini terpinggirkan. Saya berharap dengan UU Minerba baru dapat mendorong pengembangan peningkatan nilai tambah (PNT) mineral dan batubara. Karena definisi dari PNT mineral dan batubara diatur secara terpisah didalam UU yang baru ini yang berbeda dengan pengaturan di UU sebelumnya. Selain itu UU Minerba baru juga memperkenalkan definsi pengelolaan dan pemanfaatan batubara. Dalam pelaksanaan PNT mineral, UU amandemen UU No. 3/2020 tersebut juga memperhatikan faktor kelayakan ekonomi (economic feasibility) dan juga akses pasar (forward linkage), hal mana yang sebelumnya tidak diatur di UU NO. 03/2020. Namun, aturan lebih detail di dalam PP yang perlu lebih dicermati agar kegiatan PNT mineral dapat dilaksanakan dengan baik.” jelas Budiono.

Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Kepala Desa Cisitu Sdr. Karja, beliau sangat berterima kasih kepada IAGI dan rekan-rekan lainnya yang sudah meluangkan waktu untuk berkunjung dan akan memberikan bantuan kepada warganya.

Di akhir, Ketua IAGI juga berharap semoga masalah ini cepat berlalu, agar masyarakat bisa kembali hidup normal.

Temukan juga kami di Google News.