SOLO – Perkembangan teknologi dan informasi berimbas pada proses peradilan hukum di tanah air. Persidangan yang dilaksanakan secara terbuka diruang sidang saat ini telah bergeser maknanya menjadi menjadi sidang yang terbuka seluas-luasnya termasuk dapat disaksikan melalui media television bahkan media daring.

Pergeseran makna tersebut dapat kita saksikan dari adanya live streaming sidang kasus Kopi Sianida dengan terdakwa Jesica dan kasus penodaan agama oleh Ahok. Namun demikan sampai dengan saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur terkait proses persidangan yang diselenggarakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung ke khalayak publik.

“Sejauh ini, aturan yang berlaku hanya mengatur proses persidangan secara langsung dengan dihadiri secara fisik diruang sidang. Bukan secara live (disiarkan terbuka-red) ke khalayak masyarakat,” terang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, DR Suprapti SH, MH usai mendapatkan gelar doktoral dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (23/2) siang.

“Harapan saya kedepan, courtroom television harus sesuai dengan prinsip dalam Keadilan Pancasila. Kita harus menyandingkan antara perkembangan Tehnologi Informasi dengan Asas Sidang Terbuka untuk Umum. Tranparansi peradilan di Negara Demokrasi dan era 4.0 menjadi sebuah keharusan, dikarenakan hal itu menjadi hak masyarakat atas sebuah informasi publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana proses persidangan, terutama terhadap perkara-perkara yang melukai hati masyarakat atau perkara yang menimbulkan kerugian negara. Namun demikian pelaksanaan Courtroom Television atas dasar Demokrasi dan keterbukaan Informasi Publik tetap harus ada pembatasan. Tujuannya adalah untuk menjaga Asas Praduga Tak Bersalah, keamaan para pihak yang terlibat dalam sidang, menjaga originalitas keterangan saksi dan untuk meminimalisir terjadinya opini publik yang berpotensi mempengaruhi Independensi Hakim,” jelas Suprapti.

Dalam ujian terbuka yang dilaksanakan secara daring dan disaksikan oleh para Hakim Agung dan mantan Hakim Agung serta Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan mekanisme Courtroom Television yaitu perlunya dilakukan revisi beberapa undang-undang yang terkait yaitu KUHAP, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU ITE agar pelaksaan Courtroom Television tidak menciderai asas-asas hukum.

Disamping itu Suprapti juga merekomendasikan perlunya peraturan Mahkamah Agung secara khusus mengatur mekanisme Courtroom Television agar terjadi keseragaman antar Pengadilan Negeri.

Untuk diketahui, DR Suprapti SH, MH membuat Disertasi berjudul “PERGESERAN MAKNA ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INDEPENDENSI HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA GUNA MEWUJUDKAN JUDICIAL REFORM DI INDONESIA” dan mengupas lebih detail terkait persoalan diatas.

Temukan juga kami di Google News.