JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Eddy OS Hiariej, SH, M.Hum menegaskan aksi dari Tim Advokasi Novel Baswedan yang tengah melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto atas tuduhan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras merupakan hak yang bersangkutan namun jika asal tuduh tanpa bukti yang valid dapat berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik.

“Penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P 21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan,” jelas Prof Eddy.

Ia menegaskan prosedur yang dilakukan dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai. Hal ini karena materi yang ada sudah lengkap.

Dijelaskannya, jika tim advokasi akan melaporkan ke Propam Polri adalah hal yang wajar namun jangan sampai laporan tersebut berubah menjadi unfair prejudice yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.

“Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari,” tandasnya.

Ditambahkannya dalam kasus persidangan atas kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur. Adapun dalam pengadilan, imbuhnya mau menuntut berapapun tidak akan jadi persoalan karena Putusan akhir ada pada Majelis Hakim.

“Secara normatif sudah sesuai,” tegasnya.

Adapun nama Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan. Setelah tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkan perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti.