JAKARTA – Tugas dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sudah tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bahwa tugas dari Kepolisian itu menjaga pemeliharaan keamanan, hukum, perlindungan, pengayoman dan pengaduan masyarakat. 

Kepolisian Republik Indonesia dikenal memiliki instrument paling maju. Dimana ini sangat berpengaruh dalam perkembangannya dalam melakukan tindakan penegakan hukum di Indonesia. 

Walaupun di samping semua itu tetap saja masih ada kekurangannya. Tetapi itu semua bukan hambatan dalam kemajuan institusi negara ini. 

Arief Wicaksana meminta, institusi Bhayangkara tetap membuka ruang bagi kritik yang membangun, yang dialamatkan kepada Polri demi kemajuan institusi ini. 

Disisi lain, Arif Nur Fikri selaku Kadiv Advokasi Kontras mengatakan bahwa harapan masyarakat di seluruh Indonesia memang menginginkan Polisi ideal. Polisi yang selalu benar. 

“Polisi tidak boleh salah dan tindakannya tidak boleh keluar dari rambu hukum,” kata Arif.

Karena Polri pada masa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian, kinerjanya banyak diapresiasi masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat hasil penelitian Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dan berbagai survai lainnya seperti Litbang Kompas berada di angka 82 persen.

“Ini angka tertinggi sejak Polri lahir. Di lain pihak, kritikan dan ketidakpuasan terhadap Polri tentu saja ada. Intinya Polri diharapkan semakin baik lagi pada masa mendatang,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.