Tangerang Selatan – Kesatuan Aksi Masyarakat Cinta Kota Tangerang Selatan (KAMCITAS) yang kembali melakukan aksi menolak Gerakan hastag 2019GantiPresiden, di Perempatan Muncul, Setu, Serpong, Kota Tangsel, Minggu, (23/9/2018.

Personil Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan hari ini, Minggu (23/09/2018) mengambil tindakan tegas terhadap puluhan relawan yang mengatasnamakan #2019GantiPresiden Kota Tangsel yang memaksakan menggelar Deklarasi meskipun tidak memiliki izin dari Kepolisian.

Aksi #2019GantiPresiden Kota Tangsel rencananya akan dilakukan di Lapangan Kampung Jati Buaran Kota Tangsel, namun para relawan itu mengalihkan menjadi di depan Cluster Nusaloka Serpong.

Sejak awal pihak Kepolisian tidak mengeluarkan izin kepada deklarasi ini karena pertimbangan kerawanan yang akan timbul.

Langkah tegas Kepolisian ini didukung oleh sejumlah mahasiswa di Tangsel khususnya dari Kesatuan Aksi Masyarakat Cinta Kota Tangerang Selatan (KAMCITAS) yang kembali melakukan aksi menolak Gerakan hastag 2019GantiPresiden, di Perempatan Muncul, Setu, Serpong, Kota Tangsel, Minggu hari ini.

Menurut korlap aksi dari KAMCITAS Irfan Maulana menjelaskan mengapa mereka selalu menolak Gerakan #2019GantiPresiden.

“Kami menilai bahwa kegiatan #2019GantiPresiden adalah kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari Kepolisian. Oleh karena itu kami mendukung seratus persen langkah polisi,” kata Irfan

Selain berorasi pengunjukrasa juga membawa spanduk bertuliskan Kami Menolak Deklarasi #2019 Ganti Presiden Ilegal Di Tangsel.

KAMCITAS menilai deklarasi gerakan ganti Presiden ini membuat masyarakat resah, karena saat ini sudah memasuki masa kampanye tetapi mereka tidak mau mendukung salahsatu Capres Cawapres

“Jika ingin mendukung salah satu pasangan Capres dan Cawapres di Pemilu 2019 silahkan saja, asalkan jangan pakai hastag 2019 Ganti Presiden,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.