Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil dan memeriksa banyak saksi dari banyak pihak untuk mengkonstruksi pidana di balapan mobil listrik Formula E yang digagas Anies Baswedan ini, jadi memang harus segera dipertegas statusnya. Hal ini dikatakan peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri.

“Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, ujungnya terakhir kita ketahui ialah pemeriksaan Anies Baswedan. Maka harusnya hasil pemeriksaan itu sudah menetapkan tersangka dan kasus ini diproses dalam penyidikan,” ujar Hariri, hari ini.

Penetapan penyidikan adalah proses hukum yang harus dilakukan KPK ketika sudah ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga dalam hal ini, Dewas pun meminta ketegasan KPK untuk menjelaskan kasus ini naik ke penyidikan.

“Setelah pemeriksaan Anies, sudah tidak ada pemanggilan saksi lagi terkait kasus Formula E di KPK. Kalau penyelidikan ini sudah lengkap tanpa naik ke penyidikan, berarti ada yang tidak beres,” tegas pria yang akrab disapa Rere ini.

Rere juga mengatakan bahwa upaya politik untuk melepas terduga terselidik dari jerat hukum sudah diakui secara umum. Tapi yang belum diketahui adalah cara politik apa saja yang telah dilakukan selain dari yang telah diakui.

“Jangan-jangan upaya politik itu sudah massif mempengaruhi aparat penegak hukum? Sikap KPK jadi penentu. Akankah KPK bersikap tegas sesuai ketentuan hukum atau sudah kalah dengan politik?,” pungkas dia.