Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan sambutan dan membuka acara Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan yang bertemakan Perppu 2 Tahun 2022: Solusi dalam Mengantisipasi Dampak Dinamika Global dan Kepastian Hukum, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

“Kita harus melihat bahwa Perppu Cipta Kerja ini adalah sebuah ihtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum,” kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengatakan bahwa Komunitas Hukum di Lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di K/L diharapkan dapat memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh. “Sehingga teman-teman komunitas hukum dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan,” jelasnya.

Anwar juga menyebutkan bahwa pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kita berharap Perppu ini dapat segera menjadi Undang-Undang, sehingga urgensi dari Perppu dapat tercapai,” katanya.

Kepala Biro Hukum Kemnaker, Reni Mursidayanti, menambahkan, Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan merupakan Kegiatan Biro Hukum yang dimaksudkan untuk membangun komunikasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, terutama bagi unit teknis di Kemnaker dan K/L di bidang hukum, dalam rangka pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan masalah hukum yang ada di Kemnaker, baik yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.