Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai undang-undang. Sementara alasannya merupakan ada pada Presiden itu sendiri.

Oleh karena itu, dia menilai perdebatan yang saat ini ramai di ruang publik, sebagai suatu hal yang wajar pasca pengambilan kebijakan politik. Hanya saja dia menyarankan agar tidak menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden.

Selanjutnya, dia menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan terbitnya Perppu tersebut, agar menempuh jalur hukum yang sudah difasilitasi negara. Salah satunya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) seperti yang selama ini dianjurkan Presiden.

“Menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Dia yang paling bertanggungjawab dan dia juga yang bisa merespon sendiri Perppu Cipta Kerja tersebut. Sementara masyarakat yang berdebat, itu bagian dari dinamika yang harus dihadapi,” kata Dr. Margarito saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Lebih lanjut, Dr. Margarito Kamis merespon berbagai kritik terhadap tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, siapa yang mau memperdebatkan Perppu tidak masalah, hanya saja tidak boleh mengajak menggulingkan Jokowi.

Kata dia, sebagai Preside Jokowi tentu memiliki alasan tersendiri menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sehingga masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hukum ke MK, tujuannya agar saling berbagi data.

“Sekali lagi saya bilang, menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan wewenang Presiden. Adapun apabila isinya berpolemik itu harus diselesaikan lewat jalur hukum juga ke MK. Maka jika Perppu itu dijadikan alasan untuk memakzulkan Presiden, ya tidak bagus,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Keputusannya itu menuai kritik lantaran dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. MK menyatakan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.