Jakarta – Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E terus berjalan, mengandung makna bahwa KPK tengah menerapkan metode mematangkan pemeriksaan materi perkara di tahap penyelidikan sebelum dinaikan ke tahap penyidikan.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), hari ini.

Alasannya, kata Petrus, karena KPK ingin mempertahankan kualitas hasil penyelidikan dan penyidikan agar ketika menetapkan pemeriksaan naik ke tahap penyidikan, maka KPK tidak ragu untuk menetapkan siapa saja tersangkanya disertai dengan upaya paksa terhadap para tersangka berupa penahanan.

“Publik harus bersabar, karena faktanya menurut KPK, bahwa pihaknya belum bisa memeriksa dan mendapatkan bebrapa dokumen dan klarifikasi dari Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik tersebut, namun demikian dokumen dan klarifikasi dimaksud bukanlah bukti penentu tindak pidana korupsi dalam kasus Formula E,” jelas Petrus lagi.

Namun demikian, lanjut Petrus, penyidik KPK dapat menggunakan semua jalur komunikasi dan hubungan baik KPK dengan Organisasi terkait di luar negeri guna meminta bantuan SFO (Serious Fraud Office) atau KPK-nya Inggris untuk melakukan klarifikasi tersebut dan itu hanya soal waktu saja. 

“Kita percaya bahwa Inggris punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi dimanapun, sehingga kita yakin bahwa Ingris akan membantu KPK dalam mengungkap dugaan korupsi Foemula E yang disebut-sebut Anies Baswedan dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” bebernya.

Padahal, kata dia, KPK diyakini sudah memiliki kecukupan bukti di tahap penyelidikan ini, terutama bukti untuk menentukan apakah penyelenggaraan Formula E ada peristiwa pidana korupsi dan bukti tentang unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dari sejumlah pejabat termasuk Gubernur DKI Jakarta ketika itu yaitu Anies Baswedan.

“Hal yang perlu diluruskan oleh KPK adalah adanya anggapan sementara oleh pimpinan KPK sendiri bahwa dalam tahap penyelidikan itu, penyelidik KPK tidak berwenang melakukan penggeledahan dan tidak berwenang memaksa saksi dari pihak swasta untuk didengar keterangannya, padahal pasal 5 KUHAP memberi wewenang untuk itu termasuk upaya paksa untuk penggeledahan,” katanya.

“Jadi kita percaya bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, KPK hanya menunggu momentum yang tepat untuk menaikan ke tahap penyidikan, menetapkan siapa saja tersangkanya dan langsung dilakukan penahanan, tanpa ragu siapapun dia, termasuk Anies Baswedan jika terbukti,” pungkasnya.