Jakarta – Beberapa hari setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) disahkan, Komite Indonesia Muda menunjukkan komitmen mendukung pengesahan KUHP yang baru tahun 2022.

Koordinator Nasional Komite Indonesia Muda, Yulius Carlos, menyatakan mendukung KUHP sebagai produk hukum asli Indonesia.

“Sudah berpuluh-puluh tahun, kita menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, sehingga adanya pengesahan KUHP yang baru merupakan angin segar dalam politik hukum Bangsa dan Negara Indonesia.” ungkapnya.

Carlos juga menyampaikan bahwa KUHP yang baru tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak.

“Penting untuk disadari bahwa Undang-Undang adalah produk politik sehingga pasti ada pihak-pihak yang belum tentu puas dengan isi dari KUHP yang baru.” lanjutnya.

Carlos juga menyampaikan ada koridor secara konstitusional yang bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil KUHP yang baru yaitu lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Negara kita sudah mengatur apabila ada pihak yang kontra dengan produk Undang-Undang bisa menempuh jalur pengujian Undang-Undag di Mahkamah Konstitusi.” tutur dia.

Carlos juga menghimbau aksi-aksi demonstrasi massa untuk dialihkan konsentrasinya untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Kami dari Komite Indonesia Muda menghimbau agar aksi-aksi demonstrasi massa dialihkan untuk mempersiapkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.” tandasnya.