Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) telah memvonis terdakwa Farid Okbah yang tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Farid Okbah dinyatakan bersalah secara hukum atas kejahatan terorisme. (19/12/2022)
Menyikapi hal ini Sekjend FKMTHI (Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia) Afifatur Rohman mendukung penuh penegakan hukum kepada siapapun orang yang terlibat dalam Tindakan criminal yang membahayakan negara.
“Kami yakin apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat dengan terus memberantas akar dan bibit radikalisme, terorisme dan kelompok yang mengancam kedaulatan NKRI”. papar Afif sapaan akrabnya.
Afif berpendapat bahwa semua agama pasti mengajarkan nilai-nilai yang baik, sehingga dianggap perlu untuk tetap merawat keberagaman dan persatuan dalam kehidupan berbangsa.
“Kami meyakini bahwa semua agama mengajarkan perdamaian, maka bagi siapapun yang melakukan Tindakan yang disinyalir merupakan Tindakan Pidana maka semuanya dikembalikan kepada yang pihak yang berwenang”. lanjut Afif.
Lanjut diakhir wawancara dengan Sekjend FKMTHI ini ia berharap NKRI tetap utuh tanpa embel-embel paling paham agama dan dengan mudah menyalahkan keyakinan lain yang cenderung merongrong kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.
“Kami berharap NKRI tetap kokoh tanpa ada orang maupun kelompok yang mengaku Islamnya paling benar akan tetapi tidak patuh terhadap undang-undang kemudian melakukan gerakan intoleran terhadap ideologi dan undang-undang yang berlaku”.