Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaksanakan Sita Eksekusi pada objek ruko di Kelapa Puan Raya II Blok WE-2 No. 2H, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (19/12/2022) (Dok. PN Jakarta Utara).

Rombongan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Jurusita Ariani, membacakan Penetapan Sita Eksekusi pada objek eksekusi tersebut. Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 68 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 276 m2, Senin (19/12/2022).

Rombongan Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan sita eksekusi dengan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan tersebut.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Yosia BSMS Silalahi, SE., SH., M.Si, M.H. mengatakan sita eksekusi ini merupakan tindakan untuk pemenuhan rangkaian permohonan eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang yang telah diajukan dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I A Khusus.

“Objek yang telah dimiliki oleh pemenang lelang harus dijalankan dan pihak Termohon harus patuh terhadap segala rangkaian hukum permohonan eksekusi tersebut sehingga sita eksekusi atau eksekutorial beslag terhadap objek harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Yosia, sebelum dilakukan sita eksekusi, Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melakukan aanmaning kepada pihak Termohon bahkan berinisiatif untuk mempertemukan Para Pihak untuk melaksanakan penetapan secara damai.

Dalam hal ini juga, Yosia mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I A Khusus atas pelaksanaan rangkaian permohonan eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang yang berjalan lancar dan mengedepankan perdamaian diantara para pihak.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan jajarannya yang pada hakekatnya telah menjalankan semua rangkaian hukum permohonan eksekusi yang kami ajukan, karena sesungguhnya Negara dalam hal ini PN Jakarta Utara telah menunjukkan bahwa pemenang lelang harus dilindungi.” tutupnya.