Jakarta – Safari politik Anies Baswedan ke berbagai daerah dinilai mencuri start kampanye. Terlebih saat safari, Anies juga meneken petisi dukungan jadi Presiden, seperti yang terjadi di Masjid Baiturrahman, Aceh.

Padahal, sampai saat ini belum ada penetapan dari KPU tentang Bacapres tersebut. Demikian dikatakan Koordinator Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, hari ini saat melaporkan Anies Baswedan ke KPU RI dan Bawaslu.

Husni mengatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan, termasuk tahapan untuk pelaksanaan kampanye guna kelancaran dan ketertiban pesta demokrasi.

“Selain norma hukum positif di atas, masalah etika dan moral juga menjadi panduan melaksanakan tahapan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bagi semua orang ataupun pihak yang terlibat,” beber Husni.

Terkait hal tersebut, cetus Husni, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi menolak dengan tegas adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya.

“Kegiatan safari politik Anies Baswedan yang difasilitasi oleh Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI,” tegas Husni.

Ditegaskannya, safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dan Partai NasDem telah menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Apa yang dilakukan Anies Baswedan dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional.

Oleh karena itu, tukas Husni, APCD menuntut: pertama, meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan.

Kedua, larangan Bawaslu soal curi start kampanye Pemilu jangan cuma isapan jempol belaka, tapi harus ada tindakan demi menjaga marwah Bawaslu RI dan menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu.

Ketiga, agar tidak dicontoh oleh Bacapres dan Parpol lainnya, Bawaslu harusnya melakukan tindakan tegasnya dengan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan. Beri sanksi pada Bacapres dan parpol yang melanggar, coret namanya bila perlu. Apalagi gunakan aktivitas politik di tempat keagamaan seperti dilansir detik.

Keempat, Bawaslu juga harus melakukan terobosan terkait aturan soal temuan curi start kampanye agar kedepannya tidak terulang kembali.

Kelima, KPU RI juga bikin aturan terobosan soal temuan agar tidak terulang. bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan safari politik diluar penetapan KPU.

“Apabila Bawaslu dan KPU RI tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye oleh Anies Baswedan dan para pendukungnya, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa. KPU dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan,” pungkas Husni Jabal.