Jakarta – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif untuk mengungkap dan menyatakan status Formula E.

“Pasca penyelenggaraan belum ada LPJ bahkan ada penyesatan informasi yang faktanya bahwa kegiatan Formula E itu B to G bukan B to B. Jika dibutuhkan KPK RI dapat memanggil Jakpro,” tegas Hari Purwanto, hari ini.

Apalagi, kata dia, polemik Formula E di DKI Jakarta dapat lampu hijau untuk kembali digelar tahun depan menuai polemik dan mendapatkan perhatian publik. Sebab, kasus dugaan korupsi Formula E saat ini masih bergulir di KPK.

“Wacana kembali digelarnya Formula E menuai pro dan kontra dari anggota Dewan. Pj Gubernur DKI Jakarta tidak tahu bahwa perjanjian ternyata bukan B to B tapi B to G karena menggunakan pinjaman uang Bank DKI. Bukti lain Kadispora DKI yang diminta Laporan keuangan FORMULA E oleh DPRD DKI,” terangnya.

Hari menduga ada yang memberikan informasi sesat kepada Pj Gubernur DKI, sehingga kasus Formula E di KPK digerus pejabat Gubernur DKI yang meminta Formula E dilanjut tahun depan.

“Dengan informasi menyesatkan seolah-olah perjanjian formula B to B senyatanya B to G,” jelasnya.

Masih kata Hari, LPJ keuangan Formula E pun masih gelap dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang bertanggungjawab diminta untuk bersuara. Dalam hal ini, dia menyarankan pada DPRD DKI Jakarta yang memiliki kewenangan untuk meminta LPJ Formula E kepada Dispenda DKI Jakarta.

“Salah satu fungsi DPRD DKI Jakarta adalah pengawasan selain fungsi budgeting (penganggaran) dan legislasi. Baiknya DPRD DKI Jakarta segera meminta pertanggungjawaban (LPJ) Formula E sehingga publik tidak menduga-duga,” kata Hari.

Hari melanjutkan, kegagalan dalam hak interpelasi terkait Formula E yang sudah dilakukan, tentunya bisa dijawab melaui tindakan mendesak Dispenda supaya pihaknya segera mempublikasikan LPJ Formula E.

“Kalau Jakpro bisa mengklaim keuntungan dari penyelenggaraan Formula E, kenapa LPJ masih tertunda-tunda?” pungkasnya.