JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengawal kasus kardus durian yang diduga melibatkan peran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menyoroti dua hal penting dalam hal ini yakni dari sudut pandang hukum dan politik.

Secara hukum, apa yang menjadi perhatian KPK adalah dalam rangka penegakan hukum yang sudah kewajibannya menyelesaikan persoalan tersebut jika ditemukan bukti baru.

“Kalau betul KPK ingin kembali mengusut kasus kardus durian, artinya KPK sedang membidik target tertentu. Dalam konteks penegakan hukum tentunya sah-sah saja jika KPK punya dan sudah memenuhi bukti baru. Lagi pula, kasusnya belum ditutup,” kata Fadhli pada hari Rabu (2/11/2022).

Fadhli menegaskan, dari sisi politik, kasus ini dalam berpotensi menjadi batu sandungan bagi langkah politik Muhaimin Iskandar menjelang pemilihan presiden 2024 mendatang.

“Dalam konteks politik, kasus kardus durian ini menjadi gembok pengikat bagi tokoh tertentu, kelompok tertentu untuk tetap pada posisinya. Dilarang bergerak dan kalau bisa tak usah kemana-mana tanpa izin,” kata Fadhli.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim kasus ‘kardus durian’ yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi perhatian.

Hal itu disinggung Firli saat menjawab pertanyaan awak media usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).

“Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” ujar Firli di Kantornya, Gedung Dwiwarna KPK.

Firli menyatakan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

“Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana,” ucap Firli.

“Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.

Wakil Sekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid, justru memberikan apresiasi khusus dengan memberikan 3 respon. Pertama, PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus2 lama yang menjadi perhatian banyak public. Ini lantaran korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang sangat merugikan rakyat.

Kedua, KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian public. Karena apa yang KPK lakukan terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Sdr Maming (mantan Bendum PBNU red) jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014), sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda.

Ketiga, “PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” demikian catatan atas nama Wakil Sekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid periode 2022-2027 ini.

Untuk diketahui, Kasus ‘kardus durian’ bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.