Jakarta – Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (kPK) untuk tidak terpengaruh pada manuvet politik Partai Nasdem dan Anis Baswedan yang menjadi calon presiden 2024 mendatang. Menurutnya, manuver semacam itu jelas merupakan cara penjegalan Anies agar bebas dari jeratan hukum.

“KPK tidak perlu terpengaruh dengan manuver politik yang dilakukan Anies dan Partai Nasdem. Mungkin saja pendeklarasian capres itu dimaksudkan untuk membentengi Anies dalam menghadapi KPK yang gencar melakukan penyelidikan menuju penetapan tersangka di tahap penyidikan,” ujar Petrus, hari ini (27/10/2022).

Petrus mengatakan, mega proyek Formula E jelas telah merugikan negara, dimana terdapat comitment fee dan terkesan memaksakan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Apalagi cara yang dilakukan adalah memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD).

Selain itu, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business.

“Jadi soal kerugian negara ini, saya yakin KPK telah masuk dalam salah satu unsur, karena di KPK ada auditor internal, karena itu soal hasil audit BPK, itu hanyalah soal waktu saja untuk memastikan angka kerugian negara, sehingga bisa saja LHP- BPK-nya akan menyusul pasca penetapan status tersangka,” katanya.

Petrus mengatakan, pasca lengsernya Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, langkah KPK harus konsisten mewujudkan komitmennya untuk menentukan sikapnya sebagai komisi pemberantas korupsi. Dia pun berharap ada kejelasan hukum terkait kasus yang menyita perhatian publik kni.

“Entah besok atau minggu depan, saya menunggu pengumuman hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E dengan manaikan status pemeriksaan ke tahap penyidikan. Komitmen KPK ditunggu publik, karena pimpinan KPK berkali-kali menegaskan bahwa KPK tidak ada urusannya dengan politik pencapresan AB, KPK akan tetap on the track dalam memproses hukum kasus Formula E,” katanya.

Dikatakan Petrus, polemik apakah penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan apakah KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka harus diperjelas oleh sikap KPK sebagai komisi anti rasuah.

Baginya, pencapresan Partai Nasdem terhadap Anies terkesan mendadak dan hendak menyalib langkah cepat KPK, untuk meningkatkan status pemeriksaan dugaan korupsi Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, termasuk akan ditetapkan siapa-siapa saja sebagai tersangkanya.

“Karena itu percepatan pencapresan Anies jelas merupakan manuver politik Partai Nasdem untuk mempolitisasi posisi KPK, setidak-tidaknya dapat mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan Formula E, dimana nama Anies, santer disebut-sebut bakal dijadikan tersangka,” katanya.

Perlu diketahui, UU KPK tidak memberikan prosedur khusus atau privillege sosial bagi seorang bakal Capres atau Capres untuk tidak diproses hukum, ketika menghadapi kontestasi dalam Pilpres.